Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sudah tiba, anda yang menjadi wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT tahunan Anda melalui e-filling di DJP Online.
Wajib pajak secara perorangan bisa melakukan laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online menggunakan layanan e-filing di link websste Djponline.pajak.go.id.
Berikut tata cara lapor SPT Pajak Tahunan menggunakan e-filing :
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.
· Kunjungi situs DJP Online di link berikut
· Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
· Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”
· Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara
· Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
Baca Juga: Hotman Paris Heran Dengan Nursyah yang Musuhi Arie Kriting : Dia Merusak Mental Anak Saya
· Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000
· Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
· Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim
Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda
Cara lapor SPT Tahunan online untuk WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.