bestie

Cara Lapor SPT Pajak Menggunakan E-filing di DJP Online

Suara Bestie Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 07:36 WIB
Cara Lapor SPT Pajak Menggunakan E-filing di DJP Online
Ilustrasi pajak. ((pixabay))

Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sudah tiba, anda yang menjadi wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT tahunan Anda melalui e-filling di DJP Online.

Wajib pajak secara perorangan bisa melakukan laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online menggunakan layanan e-filing di link websste Djponline.pajak.go.id.

Berikut tata cara lapor SPT Pajak Tahunan menggunakan e-filing :

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.

·         Kunjungi situs DJP Online di link berikut

·         Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA

·         Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”

·         Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara

·         Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000

Baca Juga: Hotman Paris Heran Dengan Nursyah yang Musuhi Arie Kriting : Dia Merusak Mental Anak Saya

·         Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000

·         Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.

·         Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim

    Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda

Cara lapor SPT Tahunan online untuk WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI