Hukum Melafalkan Niat Jenis Kedua Ini Dengan Lafal Tertentu
Apakah niat dalam ibadah ini perlu dilafalkan dilisan ataukah hanya dalam hati ?
Agar lebih dipahami, maka inilah jawaban ringkasnya :
Amalan terbagi dua yaitu amalan hati dan amalan anggota badan ( yang berupa amal dan ucapan lisan ).
Setiap amalan harus dilakukan dengan anggota yang telah ditetapkan atasnya. Sebab itu niat yang merupakan amalan hati tidak boleh dipindahkan menjadi amalan lisan dengan cara melafadzkannya.
Jamaluddin Abu Ar-Robi’ Sulaiman bin ‘Umar As-Syafi’i -rahimahullah- berkata : “Melafadzkan niat dan mengeraskan bacaan di belakang imam bukanlah termasuk sunnah bahkan makruh dan jika hal itu mengganggu orang-orang yang sedang shalat maka haram. Dan barangsaipa yang mengatakan bahwa melafadzkan niat merupakan sunnah maka ia salah, dan tidak halal baginya dan orang selainnya ( yang sependapat dengannya ) untuk berkomentar tentang agama Allah tanpa ilmu."
Niat Puasa Wajib
Dalam puasa wajib seorang muslim diwajibkan untuk meniatkan puasa sejak malam sebelum terbitnya fajar kedua yang merupakan tanda masuknya waktu azan atau shalat subuh.
Ini sesuai hadis mawquf dari Ibnu Umar, dan Hafshah radhiyallahu’anhum:
Baca Juga: Bestie Banget! Momen Jokowi dan Prabowo Pakai Topi Kembar di Pasar Youtefa Papua
( )
Artinya : “Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum waktu fajar, maka tidak ada puasa baginya” (HR Ahmad ; 2/286, dan Empat Ahli Sunan)
Walaupun hadis ini mawquf pada Ibnu Umar dan Hafshah namun dari kalangan sahabat tidak ada yang menyelisihinya, dan sebagian ulama menganggapnya memiliki hukum marfu’, sebab itu jumhur ulama termasuk imam madzhab yang empat berpendapat bahwa puasa wajib tidah sah kecuali harus dengan meniatkannya sebelum waktu fajar.
Dikecualikan dalam beberapa keadaan yaitu :
1. Seandainya seseorang tidak mengetahui masuknya bulan ramadhan hari itu kecuali pada pagi harinya, maka ia hendaknya berniat puasa ramadhan saat itu juga walaupun ia telah makan, minum atau jimak sebelumnya dan ia tidak wajib mengqadhanya.
2. Juga sama halnya dengan seorang anak yang dewasa (baru mimpi basah) tepat pada siang hari puasa ramadhan, atau seorang kafir yang masuk Islam pada siang hari puasa ramadhan maka mereka disuruh untuk berniat puasa saat itu juga dan tidak wajib mengqadhanya.