Beredar kabar menyesatkan yang mengatakan bahwa Mario Dandi dan Agnes Gracia divonis mati oleh hakim. Kabar tersebut diunggah di YouTube.
Dalam unggahannya, disebut bahwa video itu tidak memiliki kesesuaian informasi dengan judul untuk video. Tidak ada pembahasan yang mengatakan bahwa Mario dan Agnes mendapat tuntutan vonis mati.
Narasi yang diberikan adalah “KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI”.
Unggahan tersebut diunggah oleh akun Youtube bernama Garuda News pada 20 Februari 2023 lalu. Video itu berdurasi 8 menit.
Ditelusuri lebih lanjut, tidak ada kalimat yang menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memerintahkan JPU untuk menjatuhi Mario dan Agnes hukuman mati.
Isi video tersebut hanya menjelaskan mengenai tidak adanya restorative justice untuk Mario Dandy.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora dijerat dengan 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sehingga anak dari eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu pun diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, tidak mendapatkan hukuman mati seperti yang dikatakan pada judul unggahan tersebut
Baca Juga: Perjalanan Skandal Rafael Alun Trisambodo: Kini Susul Anak Jadi Tersangka