Lina Mukherjee: Aku Enggak Tahu Ditahan Sampai Kapan, Sekarang Nggak Boleh Pulang

Suara Bestie Suara.Com
Kamis, 04 Mei 2023 | 09:23 WIB
Lina Mukherjee: Aku Enggak Tahu Ditahan Sampai Kapan, Sekarang Nggak Boleh Pulang
Lina Mukherjee

Lina Mukherjee sejak Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 09.50 WIB untuk kali pertama menjalani permiksaan dalam kasus dugaan penistaan agama. Gara-gara konten makan babi dan mengucap bismillah. Saat diperiksa, status Lina masih sebagai saksi.

"Polisi bilang aku ditahan, dan dijadikan tersangka juga," kata Lina Mukherjee kepada Matamata.com Rabu malam.

Menurut Lina Mukherjee, penyidik menahan dirinya dan menjadikannya tersangka berdasarkan pernyataan MUI bahwa apa yang dilakukan Lina adalah bentuk dari penisataan agama.

"Aku enggak tahu ditahannya sampai kapan. Yang pasti aku sekarang enggak boleh pulang," ucap Lina Mukherjee.

Lina Mukherjee mengaku shock dan seola merasa tak percaya dirinya langsung dijadikan tersangka dan ditahan.

"Aku jelasin ke penyidik kayak enggak ada arti. Pengacara aku juga kaget," tutur Lina Mukherjee.

Seperti diketahui, ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Lina Mukherjee dalam kasus dugaan penistaan agama gara-gara makan babi sambil membaca bismillah. Lina sebelumnya diminta hadir oleh penyidik pada 18 April 2023, tetapi ia mangkir karena alasan berdekatan dengan Idul Fitri.

Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang ustaz bernama Muhammad Syarif Hiadayat ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023.

Kasus ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak yang mendukung Lina Mukherjee dipolisikan, tetapi tak sedikit yang menganggap kasus ini terlalu dipaksakan.

Baca Juga: Gibran Colek Ganjar Usai Diminta Jaga Lereng Merapi, Warganet: Gubernur Lagi Sibuk Kampanye

Mengutip dari BBC Indonesia, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin mengatakan apa yang menimpa Lina adalah bentuk "kriminalisasi" menggunakan "pasal karet yang tafsirnya sering kali sangat subjektif".

"Ini sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis, adanya desakan masyarakat baik secara offline atau online, ada kata kunci yang viral dijadikan landasan oleh penegak hukum untuk memidanakan seseorang atas dasar penodaan agama. Ini sangat rentan karena tergantung siapa yang menafsirkan," kata Zainal.

Tidak hanya Zainal Arifin, Intelektual muda dari Nahdlatul Ulama (NU), Gus Fayyadl juga mebmerikan pernyataan senada. Ia tak setuju bila kasus Lina Mukherjee dianggap sebagai penistaan agama karena yang dilakukan oleh Lina adalah dosanya sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI