TSI, kakek 62 tahun di Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta, memeras dan mengancam kekasihnya dengan video seks.
Kapolsek Nanggulan Kompol Agus Setya Pambudi mengatakan, kasus bermula pada Maret 2023.
Agus mengatakan, pelaku merupakan terapis di salah satu klinik pengobatan alternatif di Nanggulan.
Sementara korban berinisial AN (31) merupakan pasien di klinik tempat pelaku bekerja.
Dari perkenalan keduanya, muncul rasa suka. Sehingga memutuskan berpacaran meski masing-masing sudah berkeluarga.
Pelaku dan korban juga beberapa kali berhubungan badan. Pelaku pun merekam aktivitas seksual itu dengan dalih untuk kenang-kenangan.
"Pada saat hubungan badan, tersangka merekam dan korban sempat melarang. Namun tersangka berdalih hanya untuk kenangan saja dan tidak akan disebarkan," jelasnya.
AN kemudian ingin menyudahi hubungan terlarang itu. Namun pelaku tidak terima, lalu mengancam bakal menyebarkan video seks mereka berdua dan melaporkan perbuatan AN kepada suaminya.
"Karena merasa terancam dan takut, korban menyanggupi permintaan tersangka. Kemudian, Senin, 27 Maret 2023, bertempat di Kembang, Nanggulan, korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta. Sampai dengan kasus ini dilaporkan, tersangka masih menagih kekurangan sejumlah Rp10 juta, tapi tidak diberikan karena uang korban sudah habis," ucap Agus.
Baca Juga: Romahurmuziy Sebut Setelah 14 Mei Ada Parpol Parlemen Gabung Dukung Ganjar Nyapres
AN lalu membuat laporan di Polsek Nanggulan. Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sempat buron, pelaku yang merupakan warga Pekanbaru, Riau, berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah penginapan di Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo, Sabtu (6/5/2023).
"Sekitar pukul 21.30 WIB, kami dapat informasi bahwa tersangka berada di sebuah penginapan wilayah Girimulyo. Kemudian tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Setelah itu dibawa ke Polsek Nanggulan untuk dimintai keterangan," katanya.