Suami Puan Maharani dikabarkan menjadi tersangka kasus korupsi BTS 4G. Kabar itu beredar dalam bentuk video.
Unggahan video dengan judul dan thumbnail yang mengklaim hal tersebut ternyata masuk dalam konten yang dimanipulasi. Faktanya, orang ke-7 yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut adalah Windy Purnama.
Narasi yang diberikan dalam konten itu “GEMPAR SORE INI || KEJAGUNG TETAPKAN TERSANGKA BARU, SUAMI PUAN DISERET ??”.
Channel YouTube Kabar News mengunggah kabar tersebut pada 7 Juni 2023 kemarin. Happy Hapsoro Sukmonohadi disebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyediaan menara BTS 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah dilakukan penelusuran, faktanya bukan Happy Hapsoro yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Melainkan, Windy Purnama (WP).
WP merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan (IH), seorang Komisaris PT Solitech Media Synergi.
Lebih lanjut, diketahui bahwa WP berperan sebagai penghubung antara pihak swasta dengan pejabat Kemkominfo dalam kasus penyediaan infastruktur menara BTS 4G.
Setelah ditangkap di Bandara Yogyakarta pada 21 Mei 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, WP langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, telah terdapat 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G, termasuk di antaranya mantan Kemkominfo, Johnny G. Plate.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Nekat Fitnah Jokowi di Depan Mata
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh channel YouTube Kabar News merupakan konten yang dimanipulasi.