bestie

Siapa Berhak Jadi Saksi Nikah Adiba Khanza? Umi Pipik Sebut Nama Ini

Suara Bestie Suara.Com
Senin, 21 Agustus 2023 | 16:47 WIB
Siapa Berhak Jadi Saksi Nikah Adiba Khanza? Umi Pipik Sebut Nama Ini
Egy Maulana Vikri dan Adiba Khanza

Adiba Khanza akan menikah dengan Egy Maulana. Lantas, bagaimana urutan wali nikah yang benar dalam Islam?

Dikutip dari laman islam.nu.or.id, sosok yang menjadi wali nikah setelah ayah adalah kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung, saudara lelaki seayah (saudara tiri satu ayah), paman, lalu anak paman dari pihak ayah.

Hal itu tertuang dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb karangan Imam Abu Suja halaman 31.

"Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris 'ashabah, maka hakim," demikian bunyi keterangannya.

Dalam konteks pernikahan Adiba, urutan Abidzar sebagai wali nikah berada di atas Fajar Sidik dan Ustaz Aswan. Kakek Adiba dari pihak ayah diketahui telah meninggal. 

Karenanya, berdasarkan penjelasan tersebut, yang paling berhak jadi wali nikah Adiba saat ini adalah Abidzar Al Ghifari. 

Umi Pipik Sebut Abidzar Jadi Saksi Nikah

Putri sulung Umi Pipik dan Ustaz Jefri Al Buchori atau Uje, Adiba Khanza, diketahui akan segera menikah dengan pesepakbola Egy Maulana. 

Umi Pipik bilang lantaran Uje telah meninggal, yang akan jadi wali nikah untuk Adiba adalah anak lelakinya, Abidzar Al Ghifari. 

Baca Juga: Profil Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR yang Gayanya selalu Asyik

"Iyalah, kalo Adiba ada adik laki-laki, ya adiknya yang jadi wali nikahnya," kata Umi Pipik dalam sebuah wawancara yang ada di tayangan Intens Investigasi baru-baru ini. 

Tapi pendapat Umi Pipik ini disanggah oleh mantan adik iparnya, Fajar Sidik, yang tak lain adik dari almarhum Uje. Menurut dia, yang paling berhak jadi wali nikah Abidzar saat ini adalah dirinya dan Ustaz Aswan sang kakak.

"Kalau wali itu kan sudah pasti pamannya, uwaknya, saudara laki-laki dari ayahnya. Jadi ayahnya punya adik atau punya kakak itu yang wajib mewalikan," ujar Fajar Sidik.

Fajar Sidik melanjutkan, "Kalau wali kan sudah pasti di antara dua ini kan, antara saya dengan Ustaz Aswan, itu yang lebih wajib."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI