- KPK menyatakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diduga belum mengembalikan uang 14.000 Dollar Singapura secara utuh.
- Uang dalam amplop tersebut sebelumnya diberikan oleh Bupati Nonaktif Kuantan Singingi Suhardiman Ambi kepada sang menteri.
- KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap serta melakukan penahanan terhadap para pelaku tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, diduga tidak mengembalikan uang dalam amplop dari Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Ambi secara utuh.
“Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 Dollar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Dia menjelaskan bahwa uang sebanyak SGD 14 ribu diduga diberikan oleh Suhardiman dalam amplop. Namun, Raja Juli disebut tidak mengembalikan semuanya.
Untuk itu, lanjut Budi, penyidik masih mendalami perihal pengembalian uang yang dilakukan Raja Juli setelah menerima amplop tersebut.
“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SDG. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada GAP antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” tutur Budi.
Terima Amplop
Sebelumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, dia mengeklaim memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
![Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/01/55261-bupati-kuansing-suhardiman-amby.jpg)
Raja Juli menyebut penyerahan amplop itu dilengkapi dengan surat jalan dari Sekjen Kemenhut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Di sisi lain, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA dan ZKN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.
Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles sudah diamankan terlebih dahulu sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.
Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.