Windy Idol Diperiksa KPK, Ini Kasusnya

Suara Bestie | Suara.com

Kamis, 05 Oktober 2023 | 15:16 WIB
Windy Idol Diperiksa KPK, Ini Kasusnya
Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, sebagai tersangka.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Windy Yunita B.U. selaku Wiraswasta dan Wa Ode Kartika Sari selaku Pegawai PT Athena Jaya Production," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023.

Meski demikian Ali belum memberikan informasi apakah kedua saksi tersebut akan memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

Windy pernah beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait Hasbi Hasan yakni pada, 29 Mei 2023, 15 Agustus 2023, dan 19-20 September 2023.

Penyidik KPK memeriksa Windy karena perkenalan keduanya dalam pendirian rumah produksi Athena Jaya Production.

Untuk diketahui, pada Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA.

Dugaan Suap

Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.

Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT), selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan "suntikan dana".

Keduanya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku sekretaris MA. Hasbi Hasan kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Atas "pengawalan" Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tersebut, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara sesuai permintaan Heryanto Tanaka.

Pada periode Maret-September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.

Dari uang senilai Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Sebut Menteri SYL Sudah Tersangka, Ahmad Ali NasDem: Yang Bukan Urusannya, Dia urus

Mahfud MD Sebut Menteri SYL Sudah Tersangka, Ahmad Ali NasDem: Yang Bukan Urusannya, Dia urus

News | Kamis, 05 Oktober 2023 | 14:59 WIB

Geledah Rumah Mentan SYL di Makassar, KPK Sita Mobil Audi A6 hingga Dokumen Penting

Geledah Rumah Mentan SYL di Makassar, KPK Sita Mobil Audi A6 hingga Dokumen Penting

News | Kamis, 05 Oktober 2023 | 14:24 WIB

Tiba-tiba Datangi Polda Metro Jaya, Mentan SYL Laporkan Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pemerasan?

Tiba-tiba Datangi Polda Metro Jaya, Mentan SYL Laporkan Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pemerasan?

News | Kamis, 05 Oktober 2023 | 13:52 WIB

Terkini

Pre-Order Ungkap Konfigurasi Memori iQOO 15T: Tantang POCO X8 Pro, Usung RAM 16 GB

Pre-Order Ungkap Konfigurasi Memori iQOO 15T: Tantang POCO X8 Pro, Usung RAM 16 GB

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:40 WIB

Giliran Erin Taulany Polisikan eks ART, Geram karena Wajah Anak Disebar ke Medsos

Giliran Erin Taulany Polisikan eks ART, Geram karena Wajah Anak Disebar ke Medsos

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:40 WIB

Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol

Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:39 WIB

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:35 WIB

Pesona HP Murah Sejutaan, Itel Zeno 200 Hadirkan Android Go dan Fitur Tangguh

Pesona HP Murah Sejutaan, Itel Zeno 200 Hadirkan Android Go dan Fitur Tangguh

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:35 WIB

El Nino Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemda Perkuat Antisipasi Kekeringan

El Nino Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemda Perkuat Antisipasi Kekeringan

Jawa Tengah | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:34 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB

Dikalahkan Adhyaksa FC, Persipura Jayapura Gagal Promosi ke Super League Musim Depan

Dikalahkan Adhyaksa FC, Persipura Jayapura Gagal Promosi ke Super League Musim Depan

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:29 WIB

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB