Array

Instruksi SBY, Belanja Kementerian dan Lembaga Dipotong

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 20 Mei 2014 | 13:19 WIB
Instruksi SBY, Belanja Kementerian dan Lembaga Dipotong
Seskab Dipo Alam. (Setkab.go.id)

Suara.com - Sekretaris Kabinet Dipo Alam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-7/Seskab/V/2014 perihal Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan APBN 2014. Ini menindaklanjuti arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Rapat Terbatas pada 13 Mei 2014 dan terkait kondisi perekonomian nasional global, serta untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.

Dalam Surat Edaran yang bersifat Sangat Segera itu, Seskab meminta para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) dan para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) agar melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

Dipo Alam meminta kepada para pejabat di atas sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan penghematan dan pemotongan anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014.

“Prioritaskan pada program/kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat, dengan berpedoman pada instruksi mengenai anggaran belanja yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan untuk dilakukan penghematan dan pemotongan,” bunyi Surat Edaran itu, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Selasa (20/5/2014).

Seskab juga meminta kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) dan para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) agar menyampaikan rincian program/kegiatan sebagai hasil dari self blocking terhadap program/kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014.

Selain itu, mereka juga harus menyertakan usulan revisi DIPA kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sejak Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 dikeluarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI