Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kenaikan Tarif Dasar Listrik Harus Tingkatkan Layanan dan Elektrifikasi

Siswanto

Rabu, 02 Juli 2014 | 19:55 WIB
Kenaikan Tarif Dasar Listrik Harus Tingkatkan Layanan dan Elektrifikasi
Ilustrasi: Pekerja memperbaiki instalasi listrik. (Antara/Oky Lukmansyah)

Suara.com - Pemerintah memastikan tarif dasar listrik untuk enam golongan akan naik bertahap setiap dua bulan, mulai kemarin, Selasa (1/7/2014). Kenaikan terjadi untuk golongan I-3, golongan R-2, golongan R-1, golongan P-3, dan golongan P-2. Adapun untuk pengguna 900 kWh dan 450 kWh tidak terjadi kenaikan.

Kepada suara.com, Rabu (2/7/2014), anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar meminta kepada pemerintah kenaikan tarif listrik harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan dan rasio eletrifikasi nasional.

“Kenaikan ini mengirimkan pesan tentang besarnya subsidi listrik yang selama ini harus di tanggung negara, namun di sisi lain harus adanya perbaikan pelayanan dan akses listrik kepada publik,” katanya.

Rofi menambahkan kenaikan ini secara pelayanan akan mempengaruhi konsumsi rutin masyarakat dan kenaikan di beberapa komoditas, karenanya pemerintah harus secara serius mengantisipasi ini semua. Selain itu, kenaikan listrik ini harus mampu meningkatkan elektrifikasi nasional secara umum, khususnya di kawasan timur indonesia.

Pemerintah sendiri sesuai kebijakan energi nasional memiliki target tercapainya rasio elektrifikasi sebesar 85 persen pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 100 persen pada tahun 2020.

“Subsidi listrik pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan mencapai Rp 103,8 triliun pada tahun 2014. Secara perlahan sesuai kondisi dan perhitungan matang golongan masyarakat yang mampu tidak perlu mendapatkan subsidi,” katanya.

Legislator Jatim VII ini menegaskan kinerja PLN sebagai operator teknis di bidang kelistrikan harus semakin efisien dan secara terus menerus harus mampu mengembangkan teknologi terbaik. Kemudian selain itu perlu mengembangkan jaringan, infrastruktur kelistrikan, energy mix yang ramah, dan tersedianya reseve margin yang memadai.

“Masih tingginya ketergantungan terhadap bahan bakar fosil terutama minyak bumi masih tinggi, dibandingkan dengan batubara yang hanya 27 persen dan gas persen dalam struktur energy mix,” kata Rofi.

Sebagai informasi, periode kenaikan tarif untuk industri golongan I-3 dan I-4 sudah dimulai pada 1 Mei 2014. Golongan I-3 adalah adalah industri dengan kapasitas daya listrik terpasang menengah dan non-perusahaan terbuka. Adapun golongan I-4 adalah pengguna listrik tegangan tinggi. Periode lanjutan periodisasi kenaikan tarif untuk kedua golongan industri akan sama dengan lima kelompok lain yang baru dimulai pada 1 Juli 2014, yaitu 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

JK Targetkan Bangun Pembangkit Listrik 20.000 MW

JK Targetkan Bangun Pembangkit Listrik 20.000 MW

Bisnis | Kamis, 05 Juni 2014 | 12:00 WIB

Apartemen di Barcelona Ini Tidak Memiliki Aliran Listrik

Apartemen di Barcelona Ini Tidak Memiliki Aliran Listrik

Lifestyle | Senin, 02 Juni 2014 | 17:40 WIB

Tarif Listrik Perusahaan Industri Nonterbuka Juga Dinaikkan

Tarif Listrik Perusahaan Industri Nonterbuka Juga Dinaikkan

Bisnis | Senin, 05 Mei 2014 | 18:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×