Suara.com - Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Satya Zulfanitra mengatakan, pemerintah merencanakan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri besar yang berstatus nonterbuka pada 2015.
Menurut dia, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri besar dilakukan secara bertahap.
"Setelah terbuka, tahun depan (nonterbuka) juga diusulkan naik," ucapnya.
Ia mengatakan, kenaikan tarif listrik industri besar berstatus terbuka lebih didahulukan dibandingkan nonterbuka dikarenakan perusahaan yang sudah tercatat di bursa saham tidak boleh menerima subsidi negara.
Satya menambahkan, kenaikan tarif listrik pelanggan industri besar sudah final karena sesuai amanat setidaknya tiga UU yakni APBN, Ketenagalistrikan dan Energi.
"Sesuai UU, subsidi hanya diberikan bagi golongan tidak mampu," ujarnya.
Saat ini, industri skala besar masih menerima subsidi listrik dalam jumlah signifikan.
"Bahkan, ada satu perusahaan besar yang menerima subsidi hingga Rp7 miliar per bulan atau Rp120 miliar per tahun," ucapnya.
Kalau mau merevisi kenaikan tarif industri, lanjut Satya, maka harus membatalkan UU setelah melalui pembahasan dengan DPR.
Sebelumnya, Forum Asosiasi Industri mengajukan gugatan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena menilai kenaikan tarif listrik memberatkan dan diskriminatif.
Forum yang beranggotakan sejumlah asosiasi industri itu menilai kenaikan tarif listrik bakal menimbulkan persaingan usaha tidak sehat antara perusahaan terbuka dan nonterbuka.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman sebelumnya mengatakan, industri besar bisa meminta pembayaran tagihan listrik secara mencicil kepada PT PLN (Persero).
Kementerian Perindustrian, lanjutnya, juga tengah menyiapkan insentif untuk mengurangi beban industri besar yang terkena kenaikan tarif listrik.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN yang mengatur kenaikan tarif listrik industri besar. Permen ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 1 April 2014.
Kenaikan tarif pelanggan industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka ditetapkan 8,6 persen per dua bulan sekali. (Antara)