Suara.com - Pemerintah memberikan lampu hijau kepada PT Pertamina untuk menaikkan harga elpiji 12 kg. Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, pemerintah telah menyetujui rencana PT Pertamina (Persero) tersebut. Namun, kapan dan berapa besaran kenaikannya masih harus dirapatkan terlebih dahulu.
Chairul Tanjung mengatakan, pemerintah juga sudah menerima surat dari Pertamina terkait kenaikan harga elpiji non subsidi 12 Kg.
"Untuk melakukan kenaikan harga elpiji non subsidi 12 Kg danĀ sudah saya konsultasikan pada Presiden 8 Agustus 2014 di Cipanas," Kata Chairul di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (20/08/2014).
CT menyatakan, pemerintah akan menggelar rapat konsultasi untuk membahas kenaikan harga elpiji 12 kg.
"Sudah diputuskan oleh ESDM dan Menko sudah disampaikan, Jadi, Pemerintah telah menyetujuinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengakui Pertamina akan menaikan harga elpiji non subsidi 12 Kg, Agustus ini.
Namun, Pertamina menunda kenaikan tersebut setelah menerima surat dari Kemenko Perekonomian. Isi surat tersebut adalah kenaikan tersebut harus ada izin Presiden RI.