Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Menteri Susi: Ilegal Fishing Setara Narkoba

Ardi Mandiri

Minggu, 29 Maret 2015 | 09:59 WIB
Menteri Susi: Ilegal Fishing Setara Narkoba
Menteri Susi Raker Bersama Komisi IV

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan pentingnya penegakan hukum atas pelaku perikanan ilegal di Indonesia.

"Pemberantasan praktik perikanan ilegal, tidak tercatat dan tidak teregulasi (IUU Fishing) adalah fokus pemerintahan saat ini," kata Susi Pudjiastuti dalam siaran pers yang diterima Antara di Bandung, Minggu.

Penegasan itu disampaikan kembali oleh Susi Pudjiastuti di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Pangandaran.

Ia meyatakan sejak awal sudah mengatakan bahwa IUU fishing itu adalah kendaraan dari kejahatan lainnya seperti penyelundupan barang termasuk narkoba, serta perdagangan manusia dan perbudakan.

Memberantas IUU fishing, kata dia maka juga berandil dalam memberantas kejahatan-kejahatan tersebut.

Pada kesempatan itu ia mengungkapkan sebuah perusahaan yang disebutkan dalam laporan investigasi Associated Press (AP), "Are slaves catching the fish you buy?" tanggal 25 Maret 2015, sudah berada dalam pengawasan KKP semenjak diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Eks-Asing pada bulan November 2014.

"Baik kapal penangkap dan kapal pengangkut yang terdaftar atau terafiliasi dengan perusahaan itu, merupakan subjek dari analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan IUU Fishing yang dibentuk oleh KKP," katanya.

Sebelum AP merilis berita investigasi itu, Susi menyebutkan pada tanggal 21 Maret 2015 KKP sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 peti kemas berisikan 660 ton ikan dari cold storage milik perusahaan itu.

Pemeriksaan muatan tersebut dilakukan sehubungan dengan Surat Edaran terkait pengetatan proses pengawasan dan pengendalian terhadap perpindahan hasil perikanan yang diindikasikan terkait dengan praktik IUU fishing. Saat ini muatan kapal tersebut telah diamankan di lokasi perusahaan itu di Kota Benjina di Pulau Aru untuk diproses hukum lebih lanjut.

Terkait dengan moratorium bagi kapal-kapal perikanan eks-asing, menteri menegaskan masih terus melakukan proses analisis-evaluasi perizinan yang mereka miliki. Semua ini dilakukan untuk penegakan prinsip kedaulatan perikanan di Indonesia.

"Laporan itu adalah bukti nyata yang tidak dapat dibantah bahwa praktik IUU Fishing adalah hal yang serius. Seperti yang berulang kali saya katakan bahwa perusahaan perikanan yang melakukan IUU Fishing tentunya tidak akan segan melakukan praktik ilegal lainnya," kata Susi Pudjiastuti. (Antara) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menteri Susi Larang Tangkap Lobster, Nelayan Berhenti Melaut

Menteri Susi Larang Tangkap Lobster, Nelayan Berhenti Melaut

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2015 | 02:30 WIB

Menteri Susi: Makin Sedikit Rakyat yang Bisa Makan Kakap Merah

Menteri Susi: Makin Sedikit Rakyat yang Bisa Makan Kakap Merah

Bisnis | Selasa, 17 Februari 2015 | 13:44 WIB

Terkini

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:53 WIB

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:48 WIB

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:39 WIB