ESDM Segera Ajukan Perpanjangan Freeport pada Jokowi

Siswanto, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 10 April 2015 | 15:40 WIB
ESDM Segera Ajukan Perpanjangan Freeport pada Jokowi
Menteri ESDM Sudirman Said. (Antara/Vitalis Yogi)

Suara.com - Keputusan yang ditunggu-tunggu PT Freeport Indonesia mengenai permintaan perpanjangan kontrak operasi tambang akan segera terjawab. Ketua Tim Pengembangan dan Percepatan Pembangunan Smelter Nasional Said Didu mengungkapkan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral akan segera mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta kepastian perpanjangan kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia hingga 25 Juli 2015 mendatang.

“Kita meminta kepastian Presiden Joko Widodo tentang kontrak Freeport ini apakah bisa mengajukan perpanjangan kontrak bisa lakukan tahun ini atau harus menunggu hingga kontraknya habis,” kata Sidu di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/4/2014).

Said menjelaskan konsekuensi yang harus dilakukan pemerintah jika ingin memberikan kepastian lebih cepat kepada Freeport harus merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut disebutkan permohonan perpanjangan kontrak tambang hanya bisa diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak habis. Masa kontrak Freeport habis 2021 yang berarti paling cepat 2019 baru bisa mengajukan perpanjangan.

“Misalnya dengan mengubah status kontrak karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP-K). Sehingga keputusan izin usaha Freeport di Papua bisa diputuskan tahun ini juga. Dalam aturan IUP-K, kontrak awal diberikan selama 20 tahun, dan bisa diperpanjang 10 tahun lagi. Jadi bila diputuskan 2015 maka kontrak Freeport baru berakhir pada 2035," kata dia.

Said menjelaskan sebagian besar produksi konsentrat tembaga nasional berasal dari Freeport. Artinya, jika tidak ada kepastian soal perpanjangan izin usaha pertambangan Freeport, praktis sejumlah proyek smelter terancam kekurangan bahan baku. Dampaknya, tidak ada investor smelter mau masuk.

Said mengatakan dirinya ingin dalam perbaikan PP kegiatan usaha pertambangan, dibedakan regulasi tambang besar dan kecil. Dia mengusulkan, untuk batas waktu pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan diatur dalam batas 2-10 tahun.

"Hal tersebut untuk mengakomodasikan penambangan bawah tanah (underground mining) yang membutuhkan 10 tahun sejak membangun sarana hingga berproduksi. Sebanyak 70 persen cost di underground mining itu dikeluarkan sebelum dia berproduksi, jadi sudah keluar di depan,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pembangunan "Smelter" di Papua Masih Menunggu Keppres

Pembangunan "Smelter" di Papua Masih Menunggu Keppres

Bisnis | Kamis, 09 April 2015 | 14:19 WIB

Kembali Didukung Freeport, Persipura Bidik Trofi ke-5 ISL

Kembali Didukung Freeport, Persipura Bidik Trofi ke-5 ISL

Bola | Rabu, 04 Maret 2015 | 23:35 WIB

Anggota DPR: Freeport Harus Tetap Ada di Indonesia

Anggota DPR: Freeport Harus Tetap Ada di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2015 | 19:56 WIB

Grasberg Hasilkan Produksi Cadangan

Grasberg Hasilkan Produksi Cadangan

Foto | Senin, 16 Februari 2015 | 11:29 WIB

Terkini

Bos Bybit Blak-blakan Alasan Buka Operasional di Indonesia

Bos Bybit Blak-blakan Alasan Buka Operasional di Indonesia

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 18:18 WIB

Arti Mimpi Diri Sendiri Meninggal Menurut Islam, Pertanda Buruk atau Umur Panjang?

Arti Mimpi Diri Sendiri Meninggal Menurut Islam, Pertanda Buruk atau Umur Panjang?

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 18:17 WIB

Berhenti Mengejar Jadi Ibu Sempurna! Buku Ini Mengajarkan Hal Lebih Penting

Berhenti Mengejar Jadi Ibu Sempurna! Buku Ini Mengajarkan Hal Lebih Penting

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 18:15 WIB

Heboh Tudingan Penyakit Tiga Huruf, Pihak Sarwendah Bongkar Hasil Tes Medis

Heboh Tudingan Penyakit Tiga Huruf, Pihak Sarwendah Bongkar Hasil Tes Medis

Entertainment | Rabu, 02 September 2026 | 18:15 WIB

Kebakaran Bedeng di Denpasar Sulit Padam, Damkar Terpaksa Datangkan 3 Ekskavator

Kebakaran Bedeng di Denpasar Sulit Padam, Damkar Terpaksa Datangkan 3 Ekskavator

Bali | Rabu, 02 September 2026 | 18:13 WIB

3 Serum Bhumi yang Cocok untuk Usia 40 Tahun, Bisa Hempas Flek Hitam dan Garis Halus

3 Serum Bhumi yang Cocok untuk Usia 40 Tahun, Bisa Hempas Flek Hitam dan Garis Halus

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 18:10 WIB

Alasan Suzuki Menolak Mentah-Mentah Rencana Kehadiran Jimny Versi Listrik

Alasan Suzuki Menolak Mentah-Mentah Rencana Kehadiran Jimny Versi Listrik

Otomotif | Rabu, 02 September 2026 | 18:09 WIB

516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!

516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!

Jatim | Rabu, 02 September 2026 | 18:09 WIB

Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu

Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu

Bola | Rabu, 02 September 2026 | 18:05 WIB

Ada Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta? Polisi Cium Aroma Mobilisasi Terorganisir

Ada Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta? Polisi Cium Aroma Mobilisasi Terorganisir

News | Rabu, 02 September 2026 | 18:00 WIB

×