Menkeu: Penyerapan Dana Desa Masih Terkendala Aturan Bupati

Kamis, 21 Mei 2015 | 17:38 WIB
Menkeu: Penyerapan Dana Desa Masih Terkendala Aturan Bupati
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa penyerapan dana desa hingga saat ini masih terkendala oleh lambatnya penerbitan Peraturan Bupati di beberapa daerah yang dibutuhkan untuk proses pencairannya.

"Kenapa bisa lambat? Karena syaratnya yakni pemerintah kabupaten harus menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengalokasian dan penyaluran dana desa. Nah, di beberapa daerah, bupatinya belum menyerahkannya. Jadi diimbau kepada kepala daerah untuk saling kerja sama, agar dana desa daerahnya dapat dicairkan dengan segera," ungkap Bambang, saat ditemui di kantornya, Kamis (21/5/2015).

Menurut Bambang, saat ini baru 186 kabupaten di Indonesia yang sudah menyerahkan peraturan tersebut. Sedangkan sebanyak 229 kabupaten lainnya belum menyerahkan. Oleh karena itu menurutnya, pemerintah pusat baru mencairkan Rp3,3 triliun, dari total anggaran dana desa sebesar Rp20,7 triliun untuk 434 kabupaten.

"Nah, jadi ini kita akan dorong terus, untuk 229 kabupaten tersebut segera menerapkan aturan bupatinya, agar dana desa untuk pembangunan daerahnya dapat segera dicairkan. Saat ini mereka sedang menyusun aturannya. Semoga selesai dengan cepat," jelas Menkeu.

Rencananya, dana tersebut akan dikucurkan dalam tiga tahap. Masing-masing yakni tahap pertama sebesar 40 persen pada minggu kedua April, tahap kedua 40 persen pada minggu kedua Agustus, sedangkan untuk tahap ketiga sebesar 20 persen paling lambat minggu kedua Oktober 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI