- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menolak wacana pelarangan total rokok elektronik di Indonesia pada Minggu (26/4/2026).
- Industri vape saat ini menyerap 100 ribu tenaga kerja serta memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan devisa ekspor.
- Pemerintah didorong untuk menerapkan regulasi pengawasan standar mutu dan keamanan yang seimbang daripada sekadar melarang operasional industri tersebut.
Suara.com - Wacana pelarangan rokok elektronik atau vape yang mencuat belakangan ini menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari terganggunya industri hingga ancaman terhadap tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan terkait industri rokok elektronik (REL). Ia menegaskan bahwa pendekatan pelarangan total justru berisiko menimbulkan efek domino bagi perekonomian nasional.
"Negara harus mempertimbangkan keberlangsungan industri dan nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor ini. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi," ujar Lamhot seperti dikutip, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, industri vape saat ini telah berkembang pesat dan menjadi bagian dari industri hasil tembakau nasional yang berkontribusi terhadap penerimaan negara. Karena itu, kebijakan yang diambil tidak boleh semata-mata didasarkan pada pendekatan restriktif tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi.
Berdasarkan data industri, sektor rokok elektronik di Indonesia kini melibatkan sekitar 300 produsen dan menyerap sedikitnya 100 ribu tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jika pelarangan diterapkan tanpa kajian menyeluruh, dampaknya dinilai bisa signifikan, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, industri ini juga menunjukkan kinerja positif di pasar global. Nilai ekspor produk rokok elektronik Indonesia tercatat meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir, menandakan daya saing yang mulai terbentuk di kancah internasional.
Lamhot menekankan bahwa pemerintah seharusnya mengedepankan pendekatan regulasi yang seimbang dan berbasis data, bukan pelarangan menyeluruh. Ia juga mengingatkan bahwa negara telah mengakui industri ini sebagai sektor legal melalui kebijakan cukai.
"Kalau kemudian dilarang begitu saja, maka efeknya bukan hanya kepada industri, tetapi juga kepada pekerja, penerimaan negara, dan devisa ekspor. Ini yang harus dipikirkan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar pengawasan industri diperkuat melalui penerapan standar mutu dan keamanan, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), serta pengendalian distribusi dan edukasi konsumen.
"Yang kita butuhkan adalah regulasi yang cerdas dan adaptif, bukan pelarangan yang terburu-buru. Negara harus mampu hadir sebagai regulator yang melindungi Masyarakat dan juga memberi ruang bagi industri nasional untuk tumbuh secara bertanggung jawab," pungkasnya.