Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Wapres: Uang Jaminan Pensiun Naik Berkala

Ardi Mandiri

Rabu, 01 Juli 2015 | 05:42 WIB
Wapres: Uang Jaminan Pensiun Naik Berkala
Wapres Jusuf Kalla.

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan iuran jaminan pensiun yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan diberlakukan naik secara bertahap hingga 18 persen.

Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa(3/6/2015)  mengatakan hal itu dilakukan untuk memudahkan pengusaha supaya tidak langsung membayar tinggi iuran jaminan pensiun untuk para tenaga kerjanya.

"Ya bertahap karena tidak mungkin langsung tinggi. Kalau langsung tinggi (iurannya) berarti pengusahanya langsung bayar mahal," katanya di Kantor Wakil Presiden.

Pemerintah mengusahakan iuran jaminan pensiun untuk tenaga kerja tersebut dapat naik hingga mencapai 18 persen dalam kurun waktu 15 tahun.

"Nanti ada rumusannya, bisa sampai 15 tahun bertahapnya, sampai 18 persen," tambahnya.

Sebelumnya, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya mengemukakan besar iuran jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar tiga persen dengan pembagian dua persen dibayar oleh pekerja dan satu persen dibayar oleh pemberi kerja.

"Dalam tiga tahun besaran ini akan direvisi dan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai delapan persen," ujar Elvyn dalam konferensi pers usai peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa.

Besaran iuran jaminan pensiun tersebut sebelumnya diusulkan sebesar delapan persen, namun angka tersebut dinilai terlalu tinggi sehingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan keuangan perusahaan.

Dengan besaran yang ditetapkan sebesar tiga persen, Elvyn mengatakan tidak akan mengganggu keuangan perusahaan dan besaran itu akan dinaikkan secara bertahap.

"Dengan klausul ini institusi tidak akan defisit. Ini yang paling realistis saat ini dan tidak merugikan pekerja karena ini program manfaat pasti yang akan dinikmati setelah 15 tahun," paparnya.

Dia menyebut manfaat pasti yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setelah 15 tahun maka akan mendapatkan 40 persen dari rata-rata upah yang diterima selama bekerja. Sedangkan jika peserta meninggal dunia maka ahli waris peserta akan mendapatkan 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima oleh peserta tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasional penuh pada 1 Juli 2015 dengan melaksanakan empat program yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pendapatan Iuran BPJS 2014 Tembus Rp40 Triliun

Pendapatan Iuran BPJS 2014 Tembus Rp40 Triliun

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2015 | 04:39 WIB

Menaker: Angka Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Luar Biasa

Menaker: Angka Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Luar Biasa

Bisnis | Jum'at, 24 April 2015 | 00:43 WIB

Terkini

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 23:13 WIB

Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh

Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:51 WIB

Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?

Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:49 WIB

Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?

Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:16 WIB

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:10 WIB

Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda

Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:56 WIB

Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh

Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:51 WIB

UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya

UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:19 WIB

Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's

Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:47 WIB

DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga

DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:11 WIB