Suara.com - Prosedur pengajuan fasilitas tax holiday menjadi lebih sederhana dalam PMK 159 yang baru dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Saat ini, pengajuan untuk pengurangan pajak oleh perusahaan yang berminat, dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Prosesnya melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu PTSP,” kata Bambang  saat konferensi pers di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (27/08/2015).
Bambang menjelaskan bahwa perusahaan yang mengajukan permohonan tax holiday akan ditetapkan melalui komite verifikasi.
“Nanti ada batasan waktu. Jadi memberikan kepastian kepada yang mengajukan setelah sekian waktu, apakah diterima atau ditolak. Sekarang juga tidak ada konsultasi ke Presiden. Jadi setelah masuk ke BKPM, masuk ke komite verifikasi,” katanya.
Komite ini terdiri dari tim dari Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal, tim dari Kementerian Perindustrian, BKPM, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Nanti akan masuk rekomendasi dari komite verifikasi kepada Menteri Keuangan. Kalau saya nyaman dengan keputusannya, saya akan keluarkan Keputusan Menteri Keuangan,” ungkapnya.
Prosedur Pengajuan "Tax Holiday" jadi Lebih Sederhana
                        Kamis, 27 Agustus 2015 | 21:11 WIB
                    
                
                                
                BERITA TERKAIT
Ini Perusahaan yang Mendapat "Tax Holiday"
27 Agustus 2015 | 16:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
                    Bisnis | 15:51 WIB   
                
            
                    Bisnis | 15:00 WIB   
                
            
                    Bisnis | 14:58 WIB   
                
            
                    Bisnis | 14:08 WIB   
                
            
                    Bisnis | 13:56 WIB