Suara.com - Pemerintah berencana akan menaikkan tarif 13 jalan tol pada akhir bulan ini. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, kenaikan tarif tersebut sudah ditandatangani oleh pemerintah. Rara-rata penyesuaian tarif toll tersebut Rp500.
"Ya saya sudah tanda tangani persetujuannya. Kenaikan tersebut berlaku di 13 jalan tol," kata Basuki saat ditemui di Menara BPJS, Selasa (27/10/2015).
Ia menjelaskan, kenaikan tersebut sudah sesuai dengan aturan dalam UU Nomow 38 Tahun 2004 tetang jalan, dimana seharusnya kenaikan tarif tersebut sudah berlaku pada 4 Oktober 2015. "Seharusnya kan naikknya 4 Oktober tapi belum. Makanya kita sedang mencari waktu yang pas," katanya.
Tol yang dimaksud adalah Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Padalarang-Cileunyi-Semarang seksi A-B-C, Surabaya-Gempol dan Palimanan-Plumbon-Kanci. Selain itu, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang Tahap I dan II, serta Pondok Aren-Ulujami.