22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

Dythia Novianty

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:45 WIB
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
Ilustrasi kripto. (unsplash)
baca 10 detik
  • Pengguna kripto di Indonesia mencapai 22,69 juta pada Juni 2026, menimbulkan tantangan mencegah perpindahan ke platform asing.
  • Oscar Darmawan menyampaikan dalam Coinfest Asia 2026 di Bali bahwa inovasi, regulasi, dan perlindungan konsumen sangat penting.
  • James Eugene menyatakan kualitas proyek, utilitas, likuiditas, dan permintaan pasar menentukan keberlanjutan ekosistem aset digital nasional.

Suara.com - Jumlah pengguna aset kripto di Indonesia terus membesar. Hingga Juni 2026, jumlahnya telah mencapai 22,69 juta pengguna. Namun, pertumbuhan tersebut membawa tantangan baru bagi industri, yakni memastikan pengguna tetap bertransaksi di ekosistem domestik dan tidak beralih ke platform kripto asing.

Co-Founder Indodax Oscar Darmawan mengatakan, perkembangan industri kripto Indonesia kini tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan jumlah pengguna. Kualitas produk, inovasi, perlindungan konsumen, dan kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk menjaga daya saing pasar domestik.

“Dengan 22,69 juta pengguna kripto per Juni 2026, fokus industri kini bukan hanya memperbesar pasar, tetapi memastikan inovasi, perlindungan konsumen, dan kesiapan institusional dapat berjalan beriringan,” ujar Oscar dalam ajang Coinfest Asia 2026, dilansir dari laman Antara, Sabtu (22/8/2026). 

Menurut Oscar, kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan, terutama ketika semakin banyak institusi mulai mempertimbangkan masuk ke industri aset digital.

Namun, regulasi yang kuat perlu dibarengi dengan inovasi. Ia menilai kualitas produk dan layanan turut menentukan keputusan pengguna dalam memilih platform perdagangan aset kripto.

Inovasi Lokal Jadi Kunci Tahan Pengguna

Oscar menyoroti adanya pengguna yang memilih platform offshore karena mempertimbangkan produk dan layanan yang tersedia. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pelaku industri dalam negeri untuk menghadirkan layanan yang semakin kompetitif.

“Compliance tetap diperlukan karena menjadi salah satu fondasi agar institusi dapat masuk ke industri ini. Namun, pada saat yang sama, inovasi juga perlu terus berjalan,” katanya.

Jika produk dan layanan lokal semakin beragam dan relevan dengan kebutuhan pengguna, ekosistem domestik dinilai memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan pengguna sekaligus memberikan perlindungan melalui platform yang berada dalam kerangka regulasi Indonesia.

baca juga

Di sisi lain, regulatory sandbox OJK dinilai dapat menjadi ruang untuk menguji berbagai inovasi sebelum diterapkan secara lebih luas. Mekanisme tersebut memungkinkan produk atau model bisnis baru dievaluasi dengan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen.

Bagi industri, pendekatan ini penting karena perkembangan teknologi aset digital berlangsung cepat. Regulasi perlu menjaga keamanan pasar, tetapi tidak sampai menghambat munculnya produk dan layanan baru.

Bukan Sekadar Listing, Kualitas Proyek Jadi Penentu

Tantangan mempertahankan pengguna juga berkaitan dengan kualitas aset kripto yang tersedia di pasar domestik.

Vice President of Business Development Indodax James Eugene mengatakan keberhasilan sebuah proyek kripto tidak hanya ditentukan oleh masuknya aset tersebut ke platform perdagangan atau proses listing.

Menurut dia, faktor seperti permintaan pasar, likuiditas, kualitas proyek, utilitas, dan keberlanjutan ekosistem menjadi pertimbangan penting.

“Market share, demand, dan liquidity menjadi faktor penting dalam proses listing. Pada akhirnya, kualitas proyek dan kemampuan menciptakan market fit yang akan menentukan keberlanjutannya,” ujar James.

Dengan demikian, pertumbuhan 22,69 juta pengguna kripto menjadi modal besar sekaligus pekerjaan rumah bagi industri Indonesia. Pasar yang besar perlu diikuti produk yang kompetitif agar pertumbuhan pengguna tidak sekadar menghasilkan angka, tetapi juga memperkuat ekosistem aset digital nasional.

Co-Founder Indodax Oscar Darmawan. [Antara/Indodax]
Co-Founder Indodax Oscar Darmawan. [Antara/Indodax]

Pada akhirnya, tantangan industri kripto Indonesia bukan lagi hanya bagaimana mendapatkan pengguna baru, melainkan bagaimana membuat mereka merasa cukup aman, nyaman, dan mendapatkan layanan yang kompetitif tanpa perlu mencari alternatif di platform asing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat

Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:04 WIB

Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah

Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah

Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Indeks CFX10 Naik Hari Ini, Dogecoin Melesat 3,65 Persen

Indeks CFX10 Naik Hari Ini, Dogecoin Melesat 3,65 Persen

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:57 WIB

Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar

Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:49 WIB

Terkini

PNM Kembali Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun

PNM Kembali Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Ulasan Film Pendek "Berdoa, Mulai": Mengurai Mayoritas di Sekolah Negeri

Ulasan Film Pendek "Berdoa, Mulai": Mengurai Mayoritas di Sekolah Negeri

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Cashback Rp7,5 Juta dari BRI untuk Pembelian iPhone 18 di Tokopedia dan TikTok

Cashback Rp7,5 Juta dari BRI untuk Pembelian iPhone 18 di Tokopedia dan TikTok

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:48 WIB

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung

Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung

Sumsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Siak Diminta Lakukan PJJ

Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Siak Diminta Lakukan PJJ

Riau | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:30 WIB

KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Update PP Tunas: Akun Anak Diblokir Tak Cukup, Komdigi Minta Platform Ubah Fitur

Update PP Tunas: Akun Anak Diblokir Tak Cukup, Komdigi Minta Platform Ubah Fitur

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Yoyok Sukawi Mundur Jelang KLB, Suksesi PSSI Jateng Makin Penuh Tanda Tanya

Yoyok Sukawi Mundur Jelang KLB, Suksesi PSSI Jateng Makin Penuh Tanda Tanya

Jawa Tengah | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Ancaman RUU Penyiaran: Larang Investigasi hingga Pangkas Kode Etik Jurnalis

Ancaman RUU Penyiaran: Larang Investigasi hingga Pangkas Kode Etik Jurnalis

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:20 WIB

×