Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.580.000
Beli Rp2.455.000
IHSG 6.041,972
LQ45 599,903
Srikehati 294,680
JII 362,104
USD/IDR 18.060

Solusi Gratis dari BI buat yang Lagi Terlilit Utang Bank

Angelina Donna

Senin, 14 Desember 2015 | 09:03 WIB
Solusi Gratis dari BI buat yang Lagi Terlilit Utang Bank
Ilustrasi (dollarphotoclub)

Suara.com - Fasilitas kredit sekarang makin gampang diakses. Cuma ngasih data diri, bisa dapet kredit tanpa agunan. Biarpun usaha cuma skala rumah tangga, kredit usaha mikro bisa cepet didapet.

Sayang, gak sedikit yang kemudian terlena dengan mudahnya proses mendapat kredit ini. Tanpa pikir panjang, mereka ambil kredit buat memenuhi kebutuhan.

Ujung-ujungnya, mereka kelimpungan karena terlilit utang bank. Penyebabnya, gak ngatur keuangan setelah dapet kredit.

Bahkan ada yang seperti belum siap dapet kucuran dana segar dalam jumlah banyak. Walhasil, dana yang seharusnya berguna buat pribadi malah dihabiskan buat hal-hal yang gak bermanfaat.

Misalnya ambil kredit UKM, rencananya mau buat nambahin modal. Tapi pada saat bersamaan ditawarin sepeda motor merek terbaru. Jadinya kredit dari bank diambil sebagian buat nebus motor.

Itu namanya gegabah dan gak bertanggung jawab. Bahkan ada juga yang setelah stres terlilit utang kartu kredit malah ambil jurus langkah seribu alias kabur.

Kalau kabur, apa masalah bakal selesai gitu aja? Yang ada kita jadi buron, sementara utang bank terus membelah diri kayak amoeba, semakin numpuk lantaran terus berbunga.

Bantuan Gratis Bank Indonesia

Seharusnya kita bersikap terbuka saja kalau memang gagal melunasi kredit. Ada Bank Indonesia selaku pemerintah yang mau membantu sebagai penengah, kok. Gratis lagi.

Bank Indonesia udah nerbitin Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/5/PBI/2006 tentang mediasi perbankan. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa Bank Indonesia bisa membantu dengan 3 kelebihan berikut ini:

  1. Bebas biaya
  2. Periode mediasi maksimal 60 hari kerja terhitung sejak penandatanganan perjanjian mediasi
  3. Mediasi dilakukan secara fleksibel dan informal

Tapi, ada syarat yang ditetapkan, antara lain:

  1. Nilai kredit yang bermasalah di bawah Rp 500 juta
  2. Belum pernah melewati jalur mediasi lewat BI atau lembaga mediasi lain, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau Pusat Mediasi Nasional
  3. Belum masuk proses peradilan
  4. Umur sengketa maksimal 60 hari terhitung sejak masalah itu disampaikan bank kepada nasabah

Untuk meminta bantuan gratis ini, kita hanya perlu menyiapkan segala persyaratan yang ditentukan Bank Indonesia. Kita bisa mengunjungi BI langsung atau menelepon ke (021) 500131 untuk mendapat informasi mediasi ini.

Namun harus diingat, Bank Indonesia hanya bertindak sebagai mediator. Jadi, keputusan akhir tentang sengketa itu ada di tangan bank terkait.

Agar Tidak Gagal Bayar Cicilan

Meski gratis, tetap saja proses mediasi itu memakan waktu, tenaga, dan biaya. Biaya itu bukan buat BI tentunya, ya, tapi misalnya ongkos transpor dan beli es teh manis kalau haus di jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Bukan Sekadar Hutan, Menhut Sebut Konservasi Gajah Kini Jadi Urusan Lintas Sektor

Bukan Sekadar Hutan, Menhut Sebut Konservasi Gajah Kini Jadi Urusan Lintas Sektor

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:07 WIB

Gudang Munisi TNI AD Meledak di Madiun: Satu Prajurit Gugur, 6 Terluka

Gudang Munisi TNI AD Meledak di Madiun: Satu Prajurit Gugur, 6 Terluka

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:06 WIB

Cara Memakai Bedak agar Hasil Makeup Flawless, Ini Langkah yang Tepat

Cara Memakai Bedak agar Hasil Makeup Flawless, Ini Langkah yang Tepat

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:05 WIB

Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia

Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:05 WIB

Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu

Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:57 WIB

Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari

Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:52 WIB

Tuchel Bela Diri Usai Inggris Dibungkam Argentina: Lolos Semifinal Piala Dunia Sudah Prestasi

Tuchel Bela Diri Usai Inggris Dibungkam Argentina: Lolos Semifinal Piala Dunia Sudah Prestasi

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:50 WIB

Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur

Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur

DPR | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:49 WIB

Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM

Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM

Sumut | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:44 WIB

Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas

Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas

Jabar | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:34 WIB

×