Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.640.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Ternyata Ada 2 Izin yang Belum Terpenuhi untuk Kereta Cepat

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 26 Januari 2016 | 17:10 WIB
Ternyata Ada 2 Izin yang Belum Terpenuhi untuk Kereta Cepat
Groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1) oleh Presiden Joko Widodo. [Antara]

Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengakui bahwa badan penyelenggara proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yaitu PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) belum memenuhi izin konsesi dan izin pembangunan.

"Perizinan badan usaha penyelenggara sudah, perjanjian konsesi sedang difinalisasi secepat mungkin," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Jonan menegaskan izin konsesi tersebut memang harus segera diselesaikan agar tidak menjadi beban pemerintah apabila pembangunannya gagal di tengah jalan.

"Agar tidak seperti tiang-tiang monorel itu mau dibongkar punya orang, tidak dibongkar ya seperti itu (mangkrak). Kalaupun diserahkan kepada pemerintah harus seperti kondisi semula (baik)," katanya.

Jonan menjelaskan aset Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut harus diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan, setelah 50 tahun beroperasi sesuai dalam Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggara Prasaraba Perkeretaapian.

"Enggak boleh (diperpanjang masa konsesinya). Itu harus diserahkan," katanya.

Dalam peraturan menteri tersebut, disebutkan bahwa penyerahan aset tersebut harus memenuhi persyaratan, di antaranya tidak boleh ada utang, tidak boleh ada aset yang diagunkan dan kereta cepat tersebut harus dalam kondisi yang layak beroperasi.

Terkait izin pembangunan, lanjut Jonan, harus dilakukan evaluasi teknis terhadap desain rancang bangunan secara detil dan ketat.

Untuk menerbitkan izin pembangunan, KCIC harus memenuhi sejumlah syarat mulai dari surat permohonan, rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisa dampak lingkungan hidup (Amdal), metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, ada izin pembangunan dan 10 persen lahan sudah dibebaskan.

"Termasuk hidrologi dan mekanika tanah. Memang kita tidak punya referensi nasional tapi kita menggunakan standar internasional, prosesnya masih panjang, evaluasi masih jalan terus," katanya.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko, sebelumnya pernah menjelaskan bahwa  izin konsesi tersebut belum diterbitkan karena PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) belum melengkapi data-data, salah satunya mengenai "return on investment" (ROI) yang jelas.

Untuk mendapatkan izin konsesi, KCIC harus mengantongi izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum. Namun hingga kini izin tersebut juga belum dikeluarkan.

Terdapat sembilan dokumen yang harus penuhi untuk menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, di antaranya surat permohonan izin usaha, akte pendirian BHI, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan.

Selanjutnya rencana trase jalur KA, surat penetapan penyelenggaraan prasarana, perjanjian penyelenggaraan prasarana, perencanaan SDM perkeretaapian dan modal disetor sebesar Rp1 triliun.

Dari sekian dokumen tersebut hanya dokumen perjanjian penyelenggaraan prasarana yang belum dipenuhi KCIC.

Dokumen tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut mengingat masih dibutuhkan klarifikasi terhadap nilai investasi yang diajukan oleh PT KCIC dan lingkup perjanjian masih perlu pembahasan terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan

Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:14 WIB

Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan

Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:34 WIB

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:41 WIB

Di Balik Laju Whoosh, Terjalin Persahabatan dan Pertumbuhan Ekonomi RI-Tiongkok

Di Balik Laju Whoosh, Terjalin Persahabatan dan Pertumbuhan Ekonomi RI-Tiongkok

Foto | Selasa, 28 April 2026 | 16:30 WIB

Purbaya Temui Menkeu China, Klaim Restrukturisasi Utang Whoosh Selesai dan Tinggal Diumumkan

Purbaya Temui Menkeu China, Klaim Restrukturisasi Utang Whoosh Selesai dan Tinggal Diumumkan

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:18 WIB

BRImo Tebar Cashback 20 Persen bagi Penumpang Kereta Cepat Whoosh

BRImo Tebar Cashback 20 Persen bagi Penumpang Kereta Cepat Whoosh

Bri | Selasa, 14 April 2026 | 11:04 WIB

Viral Kereta Whoosh Berhenti di Kopo Bandung Gegara Ada Seng Nyangkut

Viral Kereta Whoosh Berhenti di Kopo Bandung Gegara Ada Seng Nyangkut

Video | Rabu, 08 April 2026 | 10:31 WIB

Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Dony Oskaria Bocorkan Skemanya

Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Dony Oskaria Bocorkan Skemanya

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:11 WIB

Beban Utang Whoosh Ditanggung APBN, Purbaya Siap Ambil Alih Operator Kereta Cepat?

Beban Utang Whoosh Ditanggung APBN, Purbaya Siap Ambil Alih Operator Kereta Cepat?

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 16:13 WIB

Viral Kereta Whoosh Berhenti di Kopo Bandung Gara-gara Ada Seng Nyangkut

Viral Kereta Whoosh Berhenti di Kopo Bandung Gara-gara Ada Seng Nyangkut

Video | Senin, 06 April 2026 | 19:00 WIB

Terkini

Rogoh Rp750 Juta, Mitratel Tebar 242 Hewan Kurban Premium

Rogoh Rp750 Juta, Mitratel Tebar 242 Hewan Kurban Premium

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:19 WIB

Konsumsi Daging Orang RI Ternyata Masih Rendah

Konsumsi Daging Orang RI Ternyata Masih Rendah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:05 WIB

Peruri Tebar Hewan Kurban ke 4 Daerah

Peruri Tebar Hewan Kurban ke 4 Daerah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:54 WIB

Petani Diproyeksi Untung, Bulog Pastikan Harga Ekspor Beras ke Malaysia Lebih Mahal dari HET

Petani Diproyeksi Untung, Bulog Pastikan Harga Ekspor Beras ke Malaysia Lebih Mahal dari HET

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:41 WIB

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:24 WIB

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:09 WIB

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:07 WIB

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:01 WIB

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:52 WIB

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:48 WIB