Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Pembangunan Kilang Arun di Aceh Pakai Skema KPBU

Adhitya Himawan

Jum'at, 12 Februari 2016 | 20:56 WIB
Pembangunan Kilang Arun di Aceh Pakai Skema KPBU
Ilustrasi Kilang minyak. (Shutterstock)

Suara.com - Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja mengatakan, pembangunan kilang minyak di Arun, Aceh akan memakai skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

"Kilang Arun akan memakai skema KPBU, sama seperti kilang di Bontang," katanya di sela Bali Clean Energy Forum (BCEF) 2016, Nusa Dua, Bali, Jumat (12/2/2016).

Menurut dia, pertimbangan memakai skema KPBU antara lain lahan sudah tersedia di Arun yakni di sebelah kilang gas alam cair (liquified natural gas/LNG) PT Arun NGL dengan luas 300 hektare.

 Pertimbangan lain adalah sudah tersedia utilitas seperti pelabuhan, boiler, dan perumahan yang sebelumnya digunakan Arun NGL.

"Dengan demikian, lokasi di Arun sudah memungkinkan dibangun kilang. Lahan dan utilitas itu nantinya akan menjadi penyertaan modal pemerintah," katanya.

Untuk tahapan pembangunan kilang Arun, lanjutnya, akan menyusul progres Bontang.

"Saat ini, tahapan pembangunan kilang Arun adalah melaksanakan kajian lahan dan utilitas yang ditargetkan selesai pada 2016," katanya.

Selanjutnya, menurut dia, dilakukan pencairan mitra pelaksana pembangunan kilang Arun oleh PT Pertamina (Persero).

Wiratmaja juga mengatakan, kilang Arun direncanakan berkapasitas 300.000 barel per hari atau sama dengan Bontang.

Secara total, lanjutnya, pemerintah merencanakan pembangunan kilang berkapasitas 1,2 juta barel per hari dalam 10 tahun ke depan atau sampai 2025.

Ia juga mengatakan, harga minyak rendah sekarang ini merupakan saat yang tepat membangun berbagai infrastruktur migas termasuk kilang minyak.

"Harga-harga konstruksi lagi murah, sehingga menjadi kesempatan untuk bangun infrastruktur. Sektor hilir sekarang dapat benefit, sementara hulu lagi 'menangis'," katanya.

Skema KPBU mengacu Peraturan Presiden No 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.

Dengan skema itu, Menteri ESDM menunjuk Pertamina sebagai penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK).

Selanjutnya, Pertamina mencari badan usaha pelaksana melalui lelang.

Badan usaha pelaksana wajib memperoleh pembiayaan kilang dalam jangka waktu paling lama 12 bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU dengan opsi perpanjangan dikarenakan hal di luar tanggung jawab badan usaha pelaksana paling lama 12 bulan.

Perpres juga menyebutkan badan usaha pelaksana diberikan izin usaha pengolahan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 20 tahun.

Setelah izin berakhir, badan usaha pelaksana wajib menyerahkan tanah beserta seluruh aset kilang minyak dan fasilitas penunjang dalam kondisi laik operasi kepada pemerintah.

Pemerintah memberikan jaminan dan dukungan kepada badan usaha pelaksana seperti pembebasan pajak dan pembebasan bea masuk terhadap barang impor.

Pertamina juga dapat dibantu lembaga internasional untuk penyiapan pembangunan kilang KPBU dengan persetujuan Menkeu.

Selanjutnya, Menkeu memberikan penggantian atas biaya penyiapan kilang tersebut.

Sebagaimana diketahui, sesuai amanat pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak nasional, sejak lama Pertamina selaku BUMN produsen minyak berencana membangun 4 kilang minyak baru termasuk Bontang dan penambahan kapasitas 4 kilang yang sudah ada. Ini semua tertuang dalam proyek Refining Development Masterplan Program (RDMP).

Kedua program tersebut untuk menaikan produksi minyak nasional Karena konsumsi BBM pada 6 sampai 10 tahun ke depan diperkirakan akan mencapai 2,4 juta sampai 2,8 juta barel per hari. Saat ini konsumsi BBM nasional sebesar 1,6 juta barel per hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pertamina Resmi Satukan Tiga Anak Usaha ke Subholding Downstream

Pertamina Resmi Satukan Tiga Anak Usaha ke Subholding Downstream

Bisnis | Kamis, 05 Februari 2026 | 09:57 WIB

Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut

Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 18:53 WIB

KPI Olah 330 Juta Barel Bahan Baku Sepanjang 2025

KPI Olah 330 Juta Barel Bahan Baku Sepanjang 2025

Bisnis | Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:05 WIB

Dukung Net Zero Emission, Kilang Balikpapan Resmi Produksi BBM Standar Euro 5

Dukung Net Zero Emission, Kilang Balikpapan Resmi Produksi BBM Standar Euro 5

Bisnis | Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:55 WIB

Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!

Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 18:21 WIB

Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI

Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 13:04 WIB

Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak

Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 21:25 WIB

Unit Propylene Recovery Pertamina Balikpapan Resmi Memasuki Tahap Uji Coba

Unit Propylene Recovery Pertamina Balikpapan Resmi Memasuki Tahap Uji Coba

Foto | Jum'at, 05 Desember 2025 | 20:15 WIB

Sampaikan Surat Terbuka, Kerry Chalid: Nama Saya Dihancurkan, Keluarga Tanggung Stigma

Sampaikan Surat Terbuka, Kerry Chalid: Nama Saya Dihancurkan, Keluarga Tanggung Stigma

News | Selasa, 25 November 2025 | 19:30 WIB

Bantah Rugikan Negara, Kerry Sebut Terminal BBM Miliknya Buat Pertamina Hemat Rp145 M

Bantah Rugikan Negara, Kerry Sebut Terminal BBM Miliknya Buat Pertamina Hemat Rp145 M

News | Selasa, 25 November 2025 | 19:25 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB