Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!

Mohammad Fadil Djailani | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 29 Desember 2025 | 18:21 WIB
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
Dirjen Minerba, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa total biaya jaminan reklamasi yang telah dibayarkan sepanjang tahun ini telah mencapai Rp 35 triliun.[Suara.com/Achmad Fauzi].
  • Dana reklamasi tambang 2025 capai Rp35 triliun; naik signifikan dari tahun sebelumnya.
  • Perusahaan wajib lunasi jaminan reklamasi sebelum RKAB disetujui dan mulai operasi.
  • Mangkir reklamasi terancam pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Suara.com - Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM mencatatkan kenaikan dana jaminan reklamasi pada 2025. Dirjen Minerba, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa total biaya jaminan reklamasi yang telah dibayarkan sepanjang tahun ini telah mencapai Rp 35 triliun.

"Capaian tahun 2025 ini cukup luar biasa saya rasa. Dari jaminan reklamasi dan pasca tambang yang ditempatkan dulunya hanya sekitar mungkin 17-20 triliun sekarang mencapai Rp 35 triliun," kata Tri pada acara talk show pada Senin (29/2/2025).

Tri pun menyebut peningkatan angka itu tergolong signifikan untuk memulihkan kembali lingkungan yang terdampak setelah operasional perusahaan pertambangan.

"Agar juga lingkungan kita masih memiliki manfaat bagi generasi berikutnya," kata Tri.

Jaminan reklamasi merupakan kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan tambang sebelum menjalankan aktivitas eksplorasi. Sejak tahun 2025, pembayarannya harus sudah dilunasi sebelum perusahaan tambang beroperasi.

""Nah, itu sudah diatur betul di dalam regulasi kita. Dan mulai tahun 2025 ini, kita mewajibkan perusahaan apabila dia melakukan submit untuk approval RKAB, jaminan reklamasi yang pasca tambang sudah harus dibayarkan," kata Tri.

Kewajiban itu sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentangan Pertambangan Minerba, dan diperkuat kembali dalam perubahan keempat Undang-Undang Minerba Nomor 2 tahun 2025.

Dalam aturan tersebut dijelaskan Tri terdapat lima poin penting, pertama kewajiban perusahaan melakukan reklamasi, dan kedua kewajiban perusahaan membayar jaminan reklamasi.

Ketiga, jaminan reklamasi yang dibayar perusahaan tambang, tak serta merta menggugurkan kewajibannya untuk melakukan reklamasi.

"Yang keempat, apabila perusahaan tidak melakukan reklamasi maka pemerintah dapat menggunakan jaminan reklamasi itu dengan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi," kata Tri.

Kelima, jika jaminan yang dibayarkan perusahaan kurang untuk mendanai reklamasi, maka perusahaan tambang wajib untuk membayar kekurangannya.

"Nantinya pada saat pelaksanaan oleh pihak ketiga, perusahaan harus bertanggung jawab juga," jelas Tri.

Di samping itu, bagi perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya dan tidak melakukan reklamasi, Tri menyebut terdapat sanksi administrasi hingga pidana yang menanti.

"Sebetulnya kita mengenakan juga sanksi baik administrasi sampai akhirnya pidana yang maksimal 5 tahun dengan denda maksimal 100 miliar. Tetapi poin itu adalah dalam rangka tindak lanjut apabila perusahaan itu tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan regulasi yang telah kita tetapkan," kata Tri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Pergantian Tahun, Sektor ESDM Catatkan PNBP sebesar Rp228 Triliun

Jelang Pergantian Tahun, Sektor ESDM Catatkan PNBP sebesar Rp228 Triliun

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2025 | 11:41 WIB

Menkeu Purbaya Ungkap Program Hilirisasi Mulai Berdampak ke PDB, Ini Datanya

Menkeu Purbaya Ungkap Program Hilirisasi Mulai Berdampak ke PDB, Ini Datanya

Bisnis | Senin, 08 Desember 2025 | 14:45 WIB

ESDM: Batu Bara Masih Jadi Penyumbang Terbesar PNBP Sektor Minerba

ESDM: Batu Bara Masih Jadi Penyumbang Terbesar PNBP Sektor Minerba

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 17:27 WIB

Terkini

BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel

BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB

Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat

Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:33 WIB

Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara

Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:23 WIB

Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak

Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:15 WIB

Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks

Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:02 WIB

Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi

Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:51 WIB

Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026

Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:39 WIB

Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025

Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:24 WIB

Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram

Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:21 WIB

Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi

Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:15 WIB