Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!

Mohammad Fadil Djailani, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 29 Desember 2025 | 18:21 WIB
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
Dirjen Minerba, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa total biaya jaminan reklamasi yang telah dibayarkan sepanjang tahun ini telah mencapai Rp 35 triliun.[Suara.com/Achmad Fauzi].
baca 10 detik
  • Dana reklamasi tambang 2025 capai Rp35 triliun; naik signifikan dari tahun sebelumnya.
  • Perusahaan wajib lunasi jaminan reklamasi sebelum RKAB disetujui dan mulai operasi.
  • Mangkir reklamasi terancam pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Suara.com - Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM mencatatkan kenaikan dana jaminan reklamasi pada 2025. Dirjen Minerba, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa total biaya jaminan reklamasi yang telah dibayarkan sepanjang tahun ini telah mencapai Rp 35 triliun.

"Capaian tahun 2025 ini cukup luar biasa saya rasa. Dari jaminan reklamasi dan pasca tambang yang ditempatkan dulunya hanya sekitar mungkin 17-20 triliun sekarang mencapai Rp 35 triliun," kata Tri pada acara talk show pada Senin (29/2/2025).

Tri pun menyebut peningkatan angka itu tergolong signifikan untuk memulihkan kembali lingkungan yang terdampak setelah operasional perusahaan pertambangan.

"Agar juga lingkungan kita masih memiliki manfaat bagi generasi berikutnya," kata Tri.

Jaminan reklamasi merupakan kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan tambang sebelum menjalankan aktivitas eksplorasi. Sejak tahun 2025, pembayarannya harus sudah dilunasi sebelum perusahaan tambang beroperasi.

""Nah, itu sudah diatur betul di dalam regulasi kita. Dan mulai tahun 2025 ini, kita mewajibkan perusahaan apabila dia melakukan submit untuk approval RKAB, jaminan reklamasi yang pasca tambang sudah harus dibayarkan," kata Tri.

Kewajiban itu sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentangan Pertambangan Minerba, dan diperkuat kembali dalam perubahan keempat Undang-Undang Minerba Nomor 2 tahun 2025.

Dalam aturan tersebut dijelaskan Tri terdapat lima poin penting, pertama kewajiban perusahaan melakukan reklamasi, dan kedua kewajiban perusahaan membayar jaminan reklamasi.

Ketiga, jaminan reklamasi yang dibayar perusahaan tambang, tak serta merta menggugurkan kewajibannya untuk melakukan reklamasi.

baca juga

"Yang keempat, apabila perusahaan tidak melakukan reklamasi maka pemerintah dapat menggunakan jaminan reklamasi itu dengan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi," kata Tri.

Kelima, jika jaminan yang dibayarkan perusahaan kurang untuk mendanai reklamasi, maka perusahaan tambang wajib untuk membayar kekurangannya.

"Nantinya pada saat pelaksanaan oleh pihak ketiga, perusahaan harus bertanggung jawab juga," jelas Tri.

Di samping itu, bagi perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya dan tidak melakukan reklamasi, Tri menyebut terdapat sanksi administrasi hingga pidana yang menanti.

"Sebetulnya kita mengenakan juga sanksi baik administrasi sampai akhirnya pidana yang maksimal 5 tahun dengan denda maksimal 100 miliar. Tetapi poin itu adalah dalam rangka tindak lanjut apabila perusahaan itu tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan regulasi yang telah kita tetapkan," kata Tri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Pergantian Tahun, Sektor ESDM Catatkan PNBP sebesar Rp228 Triliun

Jelang Pergantian Tahun, Sektor ESDM Catatkan PNBP sebesar Rp228 Triliun

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2025 | 11:41 WIB

Menkeu Purbaya Ungkap Program Hilirisasi Mulai Berdampak ke PDB, Ini Datanya

Menkeu Purbaya Ungkap Program Hilirisasi Mulai Berdampak ke PDB, Ini Datanya

Bisnis | Senin, 08 Desember 2025 | 14:45 WIB

ESDM: Batu Bara Masih Jadi Penyumbang Terbesar PNBP Sektor Minerba

ESDM: Batu Bara Masih Jadi Penyumbang Terbesar PNBP Sektor Minerba

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 17:27 WIB

Terkini

Babak I Indonesia vs Malaysia: Haye Kartu Merah, Lini Depan Mandul, Paes Gemilang

Babak I Indonesia vs Malaysia: Haye Kartu Merah, Lini Depan Mandul, Paes Gemilang

Bola | Senin, 28 September 2026 | 20:26 WIB

Aliansi Mahasiswa UGM, UI, ITB Ultimatum Rezim: Setop Hamburkan Uang Rakyat dan Bungkam Demokrasi

Aliansi Mahasiswa UGM, UI, ITB Ultimatum Rezim: Setop Hamburkan Uang Rakyat dan Bungkam Demokrasi

News | Senin, 28 September 2026 | 20:20 WIB

Arti Mimpi Teman Meninggal Padahal Masih Hidup, Pertanda Apa?

Arti Mimpi Teman Meninggal Padahal Masih Hidup, Pertanda Apa?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 20:10 WIB

Tiga Wilayah Riau Kembali Dikepung Kabut Asap, Titik Panas Meningkat

Tiga Wilayah Riau Kembali Dikepung Kabut Asap, Titik Panas Meningkat

Riau | Senin, 28 September 2026 | 20:07 WIB

Rela Lepas Cuan Jutaan Dolar demi Privasi Anak, Keputusan PewDiePie Patut Ditiru Ortu Zaman Now!

Rela Lepas Cuan Jutaan Dolar demi Privasi Anak, Keputusan PewDiePie Patut Ditiru Ortu Zaman Now!

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 20:05 WIB

Mohon Maaf Manajer Kopdes, Pemerintah Tak Bisa Kabulkan Permintaan Lokasi Kerja

Mohon Maaf Manajer Kopdes, Pemerintah Tak Bisa Kabulkan Permintaan Lokasi Kerja

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:58 WIB

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

News | Senin, 28 September 2026 | 19:51 WIB

Maybank Indonesia Kembangkan Bisnis Etiqa melalui Sinergi Grup Keuangan Terintegrasi

Maybank Indonesia Kembangkan Bisnis Etiqa melalui Sinergi Grup Keuangan Terintegrasi

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:42 WIB

Gol Justin Hubner Dianulir, Timnas Indonesia Gagal Unggul Cepat atas Malaysia

Gol Justin Hubner Dianulir, Timnas Indonesia Gagal Unggul Cepat atas Malaysia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 19:41 WIB

Nordberg Medical Perkuat Ekspansi Global Lewat Sertifikasi MDR dan MDSAP untuk JULAINE of Sweden

Nordberg Medical Perkuat Ekspansi Global Lewat Sertifikasi MDR dan MDSAP untuk JULAINE of Sweden

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 19:38 WIB

×