Beli Rumah, Harus Perhatikan 5 Surat-surat Berikut Ini

Angelina Donna Suara.Com
Kamis, 25 Februari 2016 | 09:30 WIB
Beli Rumah, Harus Perhatikan 5 Surat-surat Berikut Ini
Ilustrasi (shutterstock)

Pernah dengar sertifikat girik? Girik ini punya nama lain yaitu, petok D, rincik dan ketitir. Lebih bahaya lagi loh jika rumah hanya memiliki sertifikat ini. Karena sertifikat girik hanya tanda kepemilikan yang belum didaftarkan ke kantor pertanahan setempat.

Kita juga harus memperhatikan detail validitas dari sertifikat-sertifikat di atas ya. Pastikan saja luas tanah yang ada di sertifikat dan aslinya gak berbeda. Selain itu, cek juga nama penjual dan nama di sertifikat.

4. Akta Jual Beli terakhir

Sertifikat penting lainnya adalah AJB atau akta jual beli. AJB ini merupakan bagian dari SHM. Semua keterangan tentang transaksi terakhir jual-beli rumah yang terdapat pada SHM tercantum di sini.

Kamu harus memastikan juga kalau sertifikat ini dikeluarkan oleh notaris yang menjadi saksi transaksi tersebut. Memangnya kenapa? Karena, keberadaan notaris lah yang membuat sertifikat ini sah dan legal.

5. Bukti pembayaran tagihan

Jangan lupa untuk meminta semua bukti-bukti pembayaran tagihan yang berkaitan dengan rumah seperti, telepon, listrik dan PDAM. Jika penghuni rumah sebelumnya gak pernah lalai membayar, kita bisa menikmati semua fungsi tersebut tanpa masalah.

Nah, sekarang sudah tahu dong betapa penting surat-surat di atas saat akan membeli rumah. Kamu juga harus memastikan keberadaan dan keaslian surat-surat tersebut ya.

 Rumah adalah investasi yang nggak main-main, jadi jangan lakukan dengan gegabah dan terburu-buru. Ketelitian kita dituntut dalam memperhatikan surat-surat kelengkapan saat membeli rumah agar gak ada penyesalan di kemudian hari.

Baca juga artikel Duitpintar lainnya:

Apa yang Musti Dicermati dalam Pinjaman dengan Jaminan, KPR Salah Satunya

7 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Beli Rumah Pertama Kali

Punya Tanah Nganggur Kredit Bangun Rumah Saja

Published by

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI