Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

LPS Dapat Tugas Bantu Perbankan Terdampak Krisis

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 08 Maret 2016 | 02:13 WIB
LPS Dapat Tugas Bantu Perbankan Terdampak Krisis
LPS

Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mendapatkan tugas untuk membantu sektor perbankan yang terkena imbas dari dampak krisis keuangan.

"Ini berbeda dengan 'bailout', karena kita pastikan LPS bisa melakukan restrukturisasi perbankan dengan lancar," kata Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR membahas draf RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) di Jakarta, Senin (7/3/2016).

Rapat kerja yang juga diikuti BI, OJK dan LPS tersebut membahas beberapa pasal dalam RUU PPKSK. RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) masih belum menemukan titik temu antara pemerintah dengan DPR.

Beberapa di antaranya pasal 49 yang membahas penggunaan dana untuk mengatasi permasalahan bank, pasal 50 menyangkut masalah penanganan bank menggunakan dana APBN dan pasal 51 terkait penerbitan Surat Berharga Negara untuk penyelamatan bank.

Bambang menjelaskan sektor perbankan dalam RUU PPKSK wajib melakukan segala upaya agar tidak langsung kolaps apabila terancam oleh krisis, dan pemerintah ikut menyiapkan mekanisme pencegahan (bail in) agar tidak terjadi kebangkrutan.

Mekanisme pencegahan itu adalah LPS diberikan wewenang melakukan restrukturisasi untuk membantu bank yang bermasalah, menggunakan premi iuran yang telah dibayarkan secara rutin oleh sektor perbankan.

Namun, apabila LPS tidak lagi memiliki dana, maka opsi selanjutnya adalah pemerintah menerbitkan Surat Berharga Negara yang nantinya dibeli Bank Indonesia (BI) dan dananya diberikan kepada LPS untuk membantu bank.

"Kalau 'bailout', penerima manfaat tidak perlu mengembalikan uangnya, karena tujuannya diselamatkan. Sekarang kita tidak memberikan ke bank, tapi ke LPS, dengan konsekuensi LPS harus mengembalikan uang tersebut," ujar Bambang.

Besaran pagu SBN yang diterbitkan diluar dari yang tercantum dalam APBN, dengan landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan, karena penerbitan SBN ini dilakukan dalam rangka penanganan krisis dan penyelamatan perbankan.

Meskipun demikian, apabila kedua opsi penyelamatan tadi belum mampu mengamankan kinerja sektor perbankan, penggunaan dana APBN menjadi pilihan terakhir untuk menyelamatkan ekonomi nasional.

Opsi penggunaan pinjaman dana APBN kepada LPS ini belum disetujui oleh DPR RI, karena belum disertai batasan besaran dana, meskipun dilakukan sesuai ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat sebagaimana diatur dalam UU.

Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit mengatakan masih ada beberapa pasal yang belum sepakat terkait penyelamatan bank gagal dengan menggunakan uang negara, berkaca dari pengalaman penanganan krisis keuangan pada 2008 silam.

"Kita belum 'clear' 100 persen, karena pengalaman masa lalu demikian mudah uang negara keluar. Kalau sekarang harus berhati-hati, kita akan berkonsultasi juga kepada pimpinan partai masing-masing," katanya.

Ahmadi memastikan pembahasan mengenai penggunaan dana APBN ini masih menjadi hal yang mengganjal dalam RUU PPKSK, karena DPR RI cenderung menyetujui pasal-pasal lainnya dalam draf RUU yang diajukan pemerintah tersebut.

Dalam rapat kerja yang diskors selama dua kali untuk dilakukan lobi-lobi, masih belum ditemukan kata sepakat antara pemerintah, BI, LPS dan OJK dengan DPR RI, sehingga rapat pembahasan RUU PPKSK ini ditunda hingga Jumat (11/3/2016). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perbaiki Ekonomi, Pemerintah Kejar Ranking Kemudahan Investasi

Perbaiki Ekonomi, Pemerintah Kejar Ranking Kemudahan Investasi

Bisnis | Senin, 07 Maret 2016 | 11:11 WIB

Bank Riau Kepri Tahun Ini Luncurkan Layanan Laku Pandai

Bank Riau Kepri Tahun Ini Luncurkan Layanan Laku Pandai

Bisnis | Minggu, 06 Maret 2016 | 15:06 WIB

Cek Saldo, Tarik Tunai di ATM BCA Akan Dikenakan Biaya

Cek Saldo, Tarik Tunai di ATM BCA Akan Dikenakan Biaya

Bisnis | Jum'at, 04 Maret 2016 | 06:06 WIB

Cek Saldo, Tarik Tunai di ATM BCA Akan Dikenakan Biaya

Cek Saldo, Tarik Tunai di ATM BCA Akan Dikenakan Biaya

Bisnis | Jum'at, 04 Maret 2016 | 06:06 WIB

GWM Turun, BCA Bakal Dapat Likuiditas Tambahan Rp4 Triliun

GWM Turun, BCA Bakal Dapat Likuiditas Tambahan Rp4 Triliun

Bisnis | Kamis, 03 Maret 2016 | 20:36 WIB

GWM Turun, BCA Bakal Dapat Likuiditas Tambahan Rp4 Triliun

GWM Turun, BCA Bakal Dapat Likuiditas Tambahan Rp4 Triliun

Bisnis | Kamis, 03 Maret 2016 | 20:36 WIB

BCA Raih Laba Bersih Rp18 Triliun di Akhir Tahun Lalu

BCA Raih Laba Bersih Rp18 Triliun di Akhir Tahun Lalu

Bisnis | Kamis, 03 Maret 2016 | 20:32 WIB

BCA Raih Laba Bersih Rp18 Triliun di Akhir Tahun Lalu

BCA Raih Laba Bersih Rp18 Triliun di Akhir Tahun Lalu

Bisnis | Kamis, 03 Maret 2016 | 20:32 WIB

Bank Danamon Raih Laba Bersih Rp2,4 Triliun di 2015

Bank Danamon Raih Laba Bersih Rp2,4 Triliun di 2015

Bisnis | Kamis, 03 Maret 2016 | 20:09 WIB

Bank Danamon Raih Laba Bersih Rp2,4 Triliun di 2015

Bank Danamon Raih Laba Bersih Rp2,4 Triliun di 2015

Bisnis | Kamis, 03 Maret 2016 | 20:09 WIB

Terkini

Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000

Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:48 WIB

Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini

Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:37 WIB

Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS

Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:30 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:22 WIB

OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir

OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:20 WIB

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12 WIB

Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi

Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:52 WIB

Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik

Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:27 WIB

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:05 WIB

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB