Lakukan 3 Langkah Ini Bila Anda Menerima Salah Transer dari Bank

Angelina Donna Suara.Com
Selasa, 15 Maret 2016 | 07:04 WIB
Lakukan 3 Langkah Ini Bila Anda Menerima Salah Transer dari Bank
Ilustrasi (shutterstock)

Hal selanjutnya yang wajib Anda lakukan adalah mengembalikan seluruh uang tersebut kepada pihak bank. Hal ini akan menghindarkan Anda dari tuntutan pihak bank dan jeratan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 3 Pasal 85 Tahun 2011 yang mengatakan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Anda tidak ingin berurusan dengan masalah hukum dan berakhir di penjara bukan? Untuk itu, ambil sebuah tindakan bijak dengan cara mengembalikan uang tersebut secara utuh kepada pihak bank. Selain pasal di atas, Anda juga bisa dituntut dengan pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

10 Cara Cepat Terbebas Dari Utang

Uang Muka Beli Mobil Kini Semakin Ringan? Perhatikan Ini Dulu

Ingin Layak Diberi Pinjaman Oleh Bank? Ikuti 3 Langkah Ini

Published by

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI