Kemenaker Desak Bloomberg TV Indonesia Bayar Pesangon

Dythia Novianty | Suara.com

Jum'at, 06 Mei 2016 | 08:49 WIB
Kemenaker Desak Bloomberg TV Indonesia Bayar Pesangon
Ilustrasi Bloomberg (Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI meminta pimpinan Bloomberg Televisi Indonesia Rosan Roeslani membayar pesangon beberapa mantan karyawan sesuai perjanjian tertulis.

"Kemenaker akan mempertanyakan dan mempertimbangkan untuk memanggil pimpinan Bloomberg TV Indonesia jika mengabaikan hak mantan karyawannya," kata Staf Khusus Kemenaker RI Dita Indah Sari saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/5/2016).

Rosan yang menjadi Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) itu, menurut Dita harus mematuhi kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia.

 Dita mengaku, beberapa kali menerima mantan karyawan tv swasta khusus berita ekonomi itu guna berdialog dan mendukung perjuangan untuk mendapatkan haknya. Staf khusus itu berjanji akan mengawal langkah mediasi maupun proses hukum bekas karyawan Bloomberg TV Indonesia melalui tim hukum Kemenaker RI.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Nawawi Bahrudin menambahkan, Rosan sebagai pemegang saham mayoritas Bloomberg TV Indonesia harus patuh terhadap kesepakatan yang ditandatangani.

Diungkapkan Nawawi, Rosan telah bertemu dengan mantan karyawan sebanyak dua kali pada 8 Juli 2015 dan 2 Maret 2016 dengan perjanjian di atas materai untuk membayar seluruh maupun sebagian pesangon mantan pegawai Bloomberg TV Indonesia.

 Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Eks-Karyawan Bloomberg TV Indonesia, Arif Budiman menegaskan, pihaknya melalui LBH Pers akan menggugat pimpinan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tidak ada titik temu.

Arif menuntut mantan Direktur Utama Adhitya Chandra Wardhana dan pemegang saham Rosan Roeslani memenuhi kesepakatan pembayaran pesangon mantan karyawan.

Sebelumnya, Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan memanggil bekas karyawan dan wakil Bloomberg TV Indonesia guna mengikuti mediasi pertama pada Rabu (4/5/2016), namun perwakilan dari perusahaan tidak hadir. Arif menyebutkan, mantan karyawan menuntut pembayaran pesangon sesuai dengan kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama saat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Juni 2015. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Seluruh Karyawan PT Merpati Airlines Belum Terima Pesangon

Seluruh Karyawan PT Merpati Airlines Belum Terima Pesangon

Bisnis | Selasa, 12 Agustus 2014 | 13:07 WIB

PT Djakarta Lloyd Masih Punya Utang Rp18 Miliar kepada Karyawan

PT Djakarta Lloyd Masih Punya Utang Rp18 Miliar kepada Karyawan

Bisnis | Kamis, 26 Juni 2014 | 14:14 WIB

Terkini

AS Selidiki Perdagangan RI Lewat Section 301, Pemerintah Ancang-ancang Siapkan Respons

AS Selidiki Perdagangan RI Lewat Section 301, Pemerintah Ancang-ancang Siapkan Respons

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:48 WIB

IHSG Jeblok Jelang Lebaran, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Bagus

IHSG Jeblok Jelang Lebaran, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Bagus

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45 WIB

Bank Indonesia Diramal Tahan Suku Bunga, Stabilitas Rupiah Jadi Pertimbangan Utama

Bank Indonesia Diramal Tahan Suku Bunga, Stabilitas Rupiah Jadi Pertimbangan Utama

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:31 WIB

Purbaya Akui Prabowo Bolehkan Batas Defisit APBN Lebihi 3 Persen, Tapi Ada Syaratnya

Purbaya Akui Prabowo Bolehkan Batas Defisit APBN Lebihi 3 Persen, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:30 WIB

Rupiah Tembus Rp 17 Ribu, Purbaya Sewot: Tanya BI, Kalau Saya Ngomong Nanti Bahaya

Rupiah Tembus Rp 17 Ribu, Purbaya Sewot: Tanya BI, Kalau Saya Ngomong Nanti Bahaya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:00 WIB

Anggaran MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Akan Dipotong di Tengah Efisiensi Akibat Konflik di Teluk

Anggaran MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Akan Dipotong di Tengah Efisiensi Akibat Konflik di Teluk

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 21:15 WIB

Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar

Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 21:04 WIB

PLN Bagikan Tips Agar Listrik Rumah Tetap Aman Saat Tinggalkan Rumah Mudik Lebaran

PLN Bagikan Tips Agar Listrik Rumah Tetap Aman Saat Tinggalkan Rumah Mudik Lebaran

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 21:02 WIB

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Tambahan untuk Perusahaan yang Untung Berlipat Akibat Konflik di Teluk

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Tambahan untuk Perusahaan yang Untung Berlipat Akibat Konflik di Teluk

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 21:01 WIB

Askrindo Gandeng Pelni-PLN, Fasilitasi Mudik Gratis 2026 Rute Balikpapan-Surabaya

Askrindo Gandeng Pelni-PLN, Fasilitasi Mudik Gratis 2026 Rute Balikpapan-Surabaya

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 20:57 WIB