PT Djakarta Lloyd Masih Punya Utang Rp18 Miliar kepada Karyawan

Doddy Rosadi

Kamis, 26 Juni 2014 | 14:14 WIB
PT Djakarta Lloyd Masih Punya Utang Rp18 Miliar kepada Karyawan

Suara.com - Mantan karyawan meminta PT Djakarta Lloyd melunasi terlebih dahulu utang kepada karyawan yang sudah di-PHK sebelum kembali melanjutkan operasi. Mantan Ketua Serikat Pekerja PT Djakarta Lloyd, Elva Roza Nursyam mengatakan, direksi PT Djakarta Lloyd berjanji akan melunasi utang pesangon pada tahun ini.

Kata dia, sebagian besar karyawan yang di-PHK baru menerima uang pesangon sekitar Rp4 juta. Kata dia, mantan karyawan akan terus menunut direksi agar janji untuk melunasi utang pesangon segera direalisasikan.

“Tahun lalu ada 700 karyawa yang di PHK, dan mereka dijanjikan akan terima sisa pesangon tahun ini. Selain itu, direksi juga masih punya utang pesangon kepada 1.000-an pensiunan. Jumlah utang untuk pesangon sekitar Rp18 miliar. Itu dulu yang harus dilunasi sebelum PT Djakarta Lloyd beroperasi kembali,” kata Elva kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (26/6/2014).

Elva juga mempertanyakan keputusan direksi PT Djakarta Lloyd saat ini yang lebih memilih membayar jasa petugas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Rp 600 juta dibandingkan membayar utang pesangon kepada karyawan.

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan memastikan PT Djakarta Lloyd mulai bangkit dari keterpurukannya setelah berhasil melakukan restrukturisasi utang sebesar Rp1,3 triliun kepada kreditur.

“Djakarta Lloyd sudah 15 tahun terpuruk. Sudah saatnya bangkit dan beroperasi kembali,” kata Dahlan, usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Gedung PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), di Jakarta, Kamis (26/6/2014).

Menurut Dahlan, perusahaan jasa pelayaran ini baru saja mendapat persetujuan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Utang Djakarta Lloyd akan dibayar selama 18 tahun, dengan masa “grace periode” (waktu toleransi atau jarak antara tanggal penagihan dengan tanggal jatuh tempo tagihan) selama 5 tahun,” ujar Dahlan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

×