Pencalonan Komisaris Bank Sumut Diduga Tak Sesuai Aturan

Adhitya Himawan

Minggu, 15 Mei 2016 | 06:34 WIB
Pencalonan Komisaris Bank Sumut Diduga Tak Sesuai Aturan
Dewan Direksi Bank Sumut. [banksumut.com]

Ketua Umum Relawan Laskar Rakyat Jokowi ( LRJ) Riano Oscha menilai usulan pencalonan dua anggota Komisaris PT Bank Sumut yaitu Rizal Pahllevi dan Hendra Arbie diduga penuh dengan tindakan kolusi. Pasalnya pemilihan Komisaris tersebut ,seharusnya mengacu kepada peraturan dan ketentuan ," Harusnya setiap usulan calon komisaris di PT Bank Sumut harus melalui Komite Remunerasi dan Nominasi ( KRN) yang lengkap minimal tiga orang dengan adanya komisaris non independen /Komut sebagai salah satu calon anggota yang diatur dalam ketentuan," kata Riano dalam keterangan resmi, Jumat ( 13/5/2016) .

Riano  mengatakan, bahwa calon anggota komisaris wajib memenuhi persyaratan utama yaitu integritas, kompetensi dan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 17 PBI No.12/23/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

" Kalau Rizal Pahlevi sudah tidak memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi lagi sebagai komisaris karena telah melakukan berbagai pelanggaran berat GCG, " ungkapnya.

Pihaknya mendesak Dewan Komisioner OJK untuk membatalkan dan menyatakan tidak lulus fit and proper test terhadap , Rizal Pahlevi sebagai calon Komisaris Utama dan Sdr. Hendra Arbie sebagai calon Komisaris PT. Bank Sumut karena proses pengajuan dan pencalonan , nyata-nyata dilakukan menyimpang dan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.

' Calon-calon komisaris yang diajukan juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) dan berpotensi menimbulkan conflict of interest," tegasnya.

Bahkan berdasarkan track record dan catatan serta bukti yang ada,  Rizal Pahlevi sebagai calon Komisaris Utama jelas tidak memenuhi aspek integritas dan secara nyata telah berkali-kali melakukan pelanggaran berat GCG yang fatal.

Menurutnya, agar melakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dalam rangka penilaian kembali terhadap semua anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT. Bank Sumut karena adanya indikasi permasalahan integritas dan kompetensi berupa terjadinya pelanggaran-pelanggaran GCG dan ketidakmampuan melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank sebagaimana dimaksud PBI No.12/23/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

"Jika OJK tidak bersikap tegas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku ,maka LRJ akan melaporkan masalah ini kepada Presiden Jokowi ," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Eva Kusuma Sundari ,mengatakan, sikap OJK yang diduga  terkesan tidak mengacu pada aturan ketentuan yang berlaku dalam pemilihan calon anggota komisaris bank Sumut .Sangat memprihatinkan Sebagai regulator perbankan, OJK harusnya memberi contoh kepatuhan terhadap ketentuan, bukan berperilaku yang memunculkan budaya hukum kelembagaan yang superior berupa kekuasaan (tidak patuh hukum).

" Sikap double standard OJK dalam penerapan ketentuan pemilihan pengurus bank, termasuk di bank daerah akan kontraproduktif bagi penguatan industri keuangan dan perbankan tanah air," kata Eva dalam keterangan resmi, Jumat (13/5/2016).

Namun saat ditanyakan terkait adanya pemilihan komisaris tersebut tanpa melalui keputusan RUPS, Eva menjelaskan, secara mekanisme pemilihan pengurus bank sudah diatur secara tegas dalam peraturan BI dan OJK. Selain itu, tentu saja mekanisme itu diatur dlm ketentuan internal bank, misalnya di anggaran dasar. Dgn pengaturan tersebut tentunya semua pihak harus patuh termasuk pihak pengawas bank. Jika diatur pengajuan atau pemilihan melalui RUPS," Ya semua pihak harus patuh. Jika tidak dpatuhi, maka akan terjadi pelanggaran terhadap prinsip GCG yang berdampak pada tingkat kesehatan bank dan hilangnya kepercayaan masyarakat maupun nasabah ," jelasnya.

Selain itu, terkait dengan  keanggotaan KRN yang hanya ada 2 orang padahal seharusnya 3 anggota, menurutnya, di peraturan BI, anggota KRN minimal harus 3 orang yang terdiri dari 3 unsur yaitu dari pemegang saham pengendali, pemegang saham minoritas dan unsur manajemen.

"Kalau salah satu unsur tersebut tidak ada, maka hasil kerja KRN itu dipastikan tidak sah. Apalagi jika pengajuan calon pengurus itu langsung oleh Gubernur sbg pemegang saham pengendali, itu namanya intervensi dan jelas pelanggaran GCG," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Eva mengaku, apabila secara umum, jika terjadi masalah internal mestinya cepat diselesaikan secara internal, jangan sampai berlarut-berlarut. Jika berlarut, OJK harus turun tangan menyelesaikannya dengan lebih dahulu melakukan pemeriksaan secara objektif.

Eva mengungkapkan, untuk masalah komisaris Bank Sumut, mestinya OJK sejak awal menolak hasil RUPS atau keputusan Gubernur yang dapat berakibat terjadinya kekosongan Komisaris Utama tanpa ada penggantinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jangan Salah Pilih, Ini Ciri Pinjaman Online Cepat Cair yang Resmi OJK

Jangan Salah Pilih, Ini Ciri Pinjaman Online Cepat Cair yang Resmi OJK

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 18:00 WIB

Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September

Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 20:02 WIB

Karier Penghina JK Silfester di BUMN Hanya Seumur Jagung

Karier Penghina JK Silfester di BUMN Hanya Seumur Jagung

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:29 WIB

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:54 WIB

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:05 WIB

OJK Terbitkan Regulasi yang Atur Demutualisasi Bursa

OJK Terbitkan Regulasi yang Atur Demutualisasi Bursa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 16:25 WIB

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 06:45 WIB

Daftar 14 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang September 2026

Daftar 14 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang September 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 09:56 WIB

Terkini

Penyaluran Kredit FIFGroup Tumbuh 6,8 Persen

Penyaluran Kredit FIFGroup Tumbuh 6,8 Persen

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 18:36 WIB

Bule Rusia Ditemukan Tewas di Bawah Tebing Kawasan Tanjung Mebulu

Bule Rusia Ditemukan Tewas di Bawah Tebing Kawasan Tanjung Mebulu

Bali | Sabtu, 26 September 2026 | 18:33 WIB

Gaya Hidup Hedon Deputi Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, MAKI: Mundur Saja Kalau Tak Bisa Rem!

Gaya Hidup Hedon Deputi Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, MAKI: Mundur Saja Kalau Tak Bisa Rem!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 18:32 WIB

Bye Bibir Mengelupas! 5 Lip Care Panthenol untuk Bibir Plump dan Sehat

Bye Bibir Mengelupas! 5 Lip Care Panthenol untuk Bibir Plump dan Sehat

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif

Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif

News | Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Suasana Haru Pemakaman Guruh Soekarnoputra di Karet Bivak

Suasana Haru Pemakaman Guruh Soekarnoputra di Karet Bivak

Foto | Sabtu, 26 September 2026 | 18:20 WIB

Review Skenario Sang Jenderal: Kupas Kasus Sensitif yang Mengguncang Publik

Review Skenario Sang Jenderal: Kupas Kasus Sensitif yang Mengguncang Publik

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:15 WIB

4 Tablet Murah untuk Pelajar Paling Worth It 2026, Bonus Stylus Cuma Rp2 Jutaan

4 Tablet Murah untuk Pelajar Paling Worth It 2026, Bonus Stylus Cuma Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 18:15 WIB

Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!

Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 18:11 WIB

Skutik Retro Yamaha Sukses Pikat Pasar Anak Muda Jawa Barat

Skutik Retro Yamaha Sukses Pikat Pasar Anak Muda Jawa Barat

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 18:07 WIB

×