Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.174,321
LQ45 693,788
Srikehati 340,625
JII 472,513
USD/IDR 17.357

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Resmi Naik Jadi Rp54 Juta

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Sabtu, 25 Juni 2016 | 04:33 WIB
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Resmi Naik Jadi Rp54 Juta
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah secara resmi menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp54 juta atau meningkat sebanyak 50 persen dari besaran PTKP sebelumnya sebesar Rp36 juta.

Keterangan pers Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Jumat (24/6/2016), menyebutkan penyesuaian PTKP ini akan berdampak baik pada sisi penerimaan pajak maupun pada perekonomian secara luas.

Dengan adanya kenaikan PTKP ini maka seluruh Wajib Pajak, perusahaan maupun perorangan, dapat menyesuaikan perhitungan besaran pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun besaran PPh terutang dengan menggunakan PTKP baru untuk tahun pajak 2016 dan sesudahnya.

Dari sisi penerimaan pajak, kenaikan PTKP berarti akan menurunkan nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang selanjutnya berpotensi menyebabkan penurunan penerimaan PPh Orang Pribadi dibandingkan proyeksi penerimaan sebelum dilakukan penyesuaian.

Namun, penurunan ini akan terkompensasi oleh peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan PPh Badan karena adanya penambahan basis pajak dari ketiga jenis pajak tersebut.

Meskipun kebijakan ini berpotensi menurunkan pertumbuhan penerimaan pajak, tetapi dari sisi ekonomi makro kenaikan PTKP ini mampu memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat.

Penyesuaian PTKP juga diproyeksikan siap mendorong naiknya pendapatan belanja yang selanjutnya mampu meningkatkan sisi permintaan baik untuk konsumsi rumah tangga maupun sektor investasi.

Selain itu, bagi sektor riil, kebijakan ini akan memberikan penambahan penyerapan tenaga kerja serta mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan.

Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional di paruh kedua tahun 2016 dan tahun berikutnya.

Kebijakan yang dalam jangka panjang bisa mendorong tingkat konsumsi masyarakat ini dilatarbelakangi oleh kondisi perekonomian nasional yang menunjukkan kecenderungan perlambatan dan pada triwulan I-2016 hanya tumbuh sebesar 4,9 persen.

Sebagai bagian pendapatan masyarakat yang digunakan untuk konsumsi pokok, PTKP sangat berkaitan erat dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan basis perhitungan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Untuk itu, penetapan UMP/UMK dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengambilan kebijakan ini, selain fakta rata-rata rumah tangga Indonesia adalah kawin dengan dua anak dengan PTKP untuk satu keluarga sebesar Rp67,5 Juta setahun.

Saat ini, besaran UMP tahun 2016 berkisar antara Rp17,1 Juta per tahun di NTT hingga Rp37,2 Juta per tahun di DKI Jakarta. Sedangkan, di beberapa provinsi tidak menetapkan UMP melainkan menetapkan UMK untuk masing-masing kota/kabupaten.

Penyesuaian UMP dan UMK telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir di hampir semua daerah. Kenaikan rata-rata UMP 2016 sebesar 11,95 persen dibandingkan UMP tahun 2015. Kabupaten Karawang memiliki UMK terbesar saat ini (2016) yaitu berkisar Rp39,6 Juta per tahun, atau melebihi besaran PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang saat ini berlaku. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua DPR: Ada Bulan Pengampunan, Ada RUU Pengampunan Pajak

Ketua DPR: Ada Bulan Pengampunan, Ada RUU Pengampunan Pajak

DPR | Kamis, 23 Juni 2016 | 17:26 WIB

Anggaran Negara Defisit, DPD Mau Tax Amnesty Segera Berlaku

Anggaran Negara Defisit, DPD Mau Tax Amnesty Segera Berlaku

Bisnis | Kamis, 23 Juni 2016 | 15:20 WIB

Terkini

UMKM Mitra Binaan Pertamina Mengudara, Kini Menjangkau Penumpang Pesawat Pelita Air

UMKM Mitra Binaan Pertamina Mengudara, Kini Menjangkau Penumpang Pesawat Pelita Air

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:12 WIB

Ambisi Prabowo-Bahlil: Alirkan Listrik Lintas Negara ke Wilayah 3T

Ambisi Prabowo-Bahlil: Alirkan Listrik Lintas Negara ke Wilayah 3T

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:48 WIB

Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Kerja Sama Hilirisasi Industri Nikel

Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Kerja Sama Hilirisasi Industri Nikel

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:35 WIB

Jumlah Armada Taksi Bluebird Tembus 26 Ribu Setelah 54 Tahun Berdiri

Jumlah Armada Taksi Bluebird Tembus 26 Ribu Setelah 54 Tahun Berdiri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:31 WIB

Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi

Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:15 WIB

Emiten PSGO Raup Pendapatan Tembus Rp2,55 Triliun, Ini Pendorongnya

Emiten PSGO Raup Pendapatan Tembus Rp2,55 Triliun, Ini Pendorongnya

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:13 WIB

Pembiaran Impor Baja China Akan Picu Gelombang PHK di Indonesia

Pembiaran Impor Baja China Akan Picu Gelombang PHK di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:50 WIB

Pertamina - Badan Gizi Nasional Bersinergi Menjadikan Minyak Jelantah sebagai Bahan Bakar Pesawat

Pertamina - Badan Gizi Nasional Bersinergi Menjadikan Minyak Jelantah sebagai Bahan Bakar Pesawat

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:38 WIB

Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas

Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:31 WIB

BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat

BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:22 WIB