Ini Pasal Tax Amnesty yang Digugat Buruh di MK

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 22 Juli 2016 | 13:49 WIB
Ini Pasal Tax Amnesty yang Digugat Buruh di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Sekitar 300 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.

Presiden KSPI, Said Iqbal menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat menengah kebawah termasuk kaum buruh. Kebijakan ini hanya memihak konglomerat saja.

"Kedudukan masyarakat dimata negara ini kan seharusnya sama didalam hukum dan Undang-undang Dasar (UUD). Tapi ini malah yang memihak kepada pemilik modal saja. Dimana keadilan itu," kata Iqbal saat ditemui di depan MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2016).

Selain itu, ia menilai dana repatriasi yang dimaksukkan dalam APBNP 2016 termasuk uang haram. Karena uang yang tersebut telah melanggar UUD 1945.

"Bagaimana mau halal, itu aja melanggar UUD kami tidak setuju. Kami juga meminta APBNP itu dibatalkan," tegasnya.

Beberapa pasal yang digugat oleh KSPI ke MK adalah :

1. Pasal 1 ayat 1

Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

2. Pasal 3 ayat 3

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Wajib Pajak yang sedang (a) dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, (b) sedang dalam proses peradilan, atau (c) sedang menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan.

3. Pasal 4

1. Tarif uang tebusan atas harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar:

a. 2 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku

b. 3 persen periode penyampaian surat pernyataan bulan keempat terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.

c. 5 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan bulan keempat terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KSPI: Seharusnya Negara Malu Ampuni Pengemplang Pajak

KSPI: Seharusnya Negara Malu Ampuni Pengemplang Pajak

Bisnis | Jum'at, 22 Juli 2016 | 13:31 WIB

Dukung Tax Amnesty, BI Perdalam Pasar Keuangan

Dukung Tax Amnesty, BI Perdalam Pasar Keuangan

Bisnis | Kamis, 21 Juli 2016 | 19:14 WIB

Wapres JK Tak Ambil Pusing Singapura Mau Jegal Tax Amnesty

Wapres JK Tak Ambil Pusing Singapura Mau Jegal Tax Amnesty

Bisnis | Kamis, 21 Juli 2016 | 15:43 WIB

Pengamat: Tax Amnesty adalah Kebijakan Menghukum Wajib Pajak Taat

Pengamat: Tax Amnesty adalah Kebijakan Menghukum Wajib Pajak Taat

Bisnis | Kamis, 21 Juli 2016 | 15:05 WIB

4 Bank Ini Resmi Jadi Bank Penampung Dana Tax Amnesty

4 Bank Ini Resmi Jadi Bank Penampung Dana Tax Amnesty

Bisnis | Kamis, 21 Juli 2016 | 14:49 WIB

JK Sarankan Pengusaha Ikut Tax Amnesty Jika Mau Hidup Tenang

JK Sarankan Pengusaha Ikut Tax Amnesty Jika Mau Hidup Tenang

Bisnis | Kamis, 21 Juli 2016 | 14:42 WIB

UU Pengampunan Pajak Dianggap Karpet Merah Buat Pengemplang Pajak

UU Pengampunan Pajak Dianggap Karpet Merah Buat Pengemplang Pajak

Bisnis | Minggu, 10 Juli 2016 | 13:38 WIB

Baru Disahkan, UU Pengampunan Pajak Digugat ke MK

Baru Disahkan, UU Pengampunan Pajak Digugat ke MK

Bisnis | Minggu, 10 Juli 2016 | 13:32 WIB

Tax Amnesty Disahkan, Kaum Buruh Menilai Negara Tak Adil

Tax Amnesty Disahkan, Kaum Buruh Menilai Negara Tak Adil

Bisnis | Rabu, 29 Juni 2016 | 14:00 WIB

KSPI Kritik Banyak Negara Gagal Terapkan Pengampunan Pajak

KSPI Kritik Banyak Negara Gagal Terapkan Pengampunan Pajak

Bisnis | Rabu, 29 Juni 2016 | 11:32 WIB

Terkini

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:21 WIB

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:01 WIB

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:48 WIB

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:26 WIB

Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau

Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:19 WIB

Ekonomi India Mulai Terpukul, Konflik Timur Tengah Bikin Aktivitas Bisnis Melambat

Ekonomi India Mulai Terpukul, Konflik Timur Tengah Bikin Aktivitas Bisnis Melambat

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:55 WIB

7.131 Bus Ditemukan Tak Layak Jalan Saat Mudik Lebaran

7.131 Bus Ditemukan Tak Layak Jalan Saat Mudik Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:29 WIB

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 253 Ribu Kursi Masih Tersedia hingga Awal April

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 253 Ribu Kursi Masih Tersedia hingga Awal April

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:28 WIB

Arus Balik Mulai Padat, Jumlah Penumpang Kereta ke Jakarta Lampaui Keberangkatan

Arus Balik Mulai Padat, Jumlah Penumpang Kereta ke Jakarta Lampaui Keberangkatan

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:18 WIB