Suara.com - Siapa bilang beli rumah lewat pengembang pasti aman dibanding beli second? Keduanya sama-sama berisiko dengan tingkatan yang berbeda.
Pastinya sudah pernah dengan dong berita pengembang nakal lalai memberikan sertifikat rumah meski cicilan sudah lunas. Ada yang terus mencari-cari alasan. Yang parah, pengembang kabur begitu saja. Memang, masalah pengembang nakal bisa diselesaikan lewat hukum. Tapi, cara penyelesaian ini sangat memakan waktu, energi, dan biaya.
Soal sertifikat hak milik (SHM) sebenarnya adalah urusan perdata. Jadi, penyelesaiannya pun bisa ditempuh lewat cara perdata pula, bukan pidana melalui polisi. Bagaimanakah cara perdata itu? Kita bisa menempuh cara mengurus SHM berikut ini jika menghadapi pengembang nakal.
1. Urus jaminan hak tanggungan
Dalam kredit pemilikan rumah (KPR), sertifikat rumah menjadi jaminan hak tanggungan. Ketika KPR lunas, kita bisa mengurus penghapusan hak tanggungan dengan mendatangi bank penyedia KPR.
2. Proses pencoretan hak tanggungan
Untuk mencoret hak tanggungan, pertama-tama kita harus ke bank tempat bayar KPR untuk minta bukti lunas cicilan. Kemudian, minta sertifikat hak tanggungan dengan lampiran catatan lunas dari bank ke kantor pertanahan.
Di kantor pertanahan, kita tanyakan dokumen apa saja yang diperlukan untuk pencoretan. Setelah memberikan semua dokumen yang dibutuhkan, tunggu hingga maksimal 7 hari kerja buat mereka untuk mencoret hak tanggungan.
3. Kembali ke bank
Begitu hak tanggungan sudah dicoret kantor pertanahan, baliklah kita ke bank yang mengurusi KPR. Bawa bukti pencoretan tersebut. Di bank, kita minta deh sertifikat yang menjadi jaminan. Kalau sertifikatnya bener ada di bank, ya.
4. Kalau sertifikat nggak dikeluarkan
Ini yang bikin runyam masalah. Mungkin saja si developer menggunakan sertifikat itu untuk mencari kredit ke bank lain. Jadi, sertifikat atas rumah yang sudah kita lunasi itu dijadikan jaminan kredit oleh si pengembang nakal. Kalau masalahnya begini, ya sudah. Tempuh jalur pengadilan perdata.
5. Di pengadilan perdata
Untuk membawa masalah ini ke pengadilan, kita harus menyiapkan bukti-bukti dulu. Juga pengacara.
Bukti itu antara lain tanda pembayaran KPR sampai lunas. Bukti-bukti akan dipakai hakim untuk memerintahkan bank mengeluarkan sertifikat lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.