Pengamat: Istilah Pajak Baiknya Diganti Iuran Pembangunan

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2016 | 11:07 WIB
Pengamat: Istilah Pajak Baiknya Diganti Iuran Pembangunan
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Umum Forum Ekonomi Konstitusi Defiyan Cori mengkritik penggunaan istilah pajak dalam sistem ekonomi Indonesia modern saat ini. Menurutnya, istilah pajak lebih mengacu terminologi negara kolonialisme, bukan negara merdeka.

"Taxation is colonialism Term not Independence Nation-State Term. Dalam konteks negara-bangsa yang merebut kemerdekaan terminologi ini seharusnya sudah tidak digunakan lagi," kata Defiyan dalam keterangan tertulis,  Jumat (26/8/2016).

Defiyan menjelaskan bahwa sewaktu dirinya diundang Focus Group Discussion (FGD soal kinerja pajak di Ditjen Pajak, dirinya telah menyampaikan bahwa Tax itu tidak sesuai dengan perintah konstitusi UUD 1945. "Kita harus ganti dengan istilah iuran pembangunan yang lebih pas dan sesuai pasal 33 UUD 1945. Sistem dan mekanisme teknisnya sangat bisa dibuat," ujar Defiyan.

Menurutnya, istilah iuran pembangunan sesuai dengan kebiasaan masyarakat Indonesia dalam melakukan pembangunan di seluruh negeri. "Kok sekarang jadi pajak? Bayangkan mobilisasi dana yang bisa diraih dengan perubahan istilah ini. Pasti partisipasi terbentuk lebih cepat dan ada rasa malu jika tidak iuran kan?," tutup Defiyan.

Adapun realisasi penerimaan pajak sampai 30 Juni 2016 tercatat Rp458,2 triliun. Jumlah ini sebesar 33,7 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Capaian tersebut lebih rendah 0,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Meski demikian, pemerintah masih optimistis mencapai target pajak Rp1.355,2 triliun tahun ini tercapai. Pendorong utamanya adalah, implementasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnestyDari kebijakan pengampunan pajak, pemerintah mematok target tambahan penerimaan pajak Rp165 triliun. Ini didapat dari pembayaran tebusan oleh para peserta pengampunan pajak, baik deklarasi maupun repatriasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI