Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

KKP Evaluasi Aturan Markdown Amnesty Bagi Pemilik Kapal Curang

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 06 September 2016 | 17:36 WIB
KKP Evaluasi Aturan Markdown Amnesty Bagi Pemilik Kapal Curang
Berbagai kapal penangkap ikan milik para nelayan sedang bersandar di Desa Morodemak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semakin memantapkan langkahnya untuk menjalankan mandat Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Sebagai langkah awal, KKP telah melakukan sejumlah evaluasi terkait kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan.

Salah satunya adalah memberikan keringanan bagi pemilik kapal nakal yang memalsukan ukuran kapal, berupa markdown amnesty. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan skema pelaporan dan pengukuran ulang ukuran kapal. Selama ini, kapal-kapal berukuran besar seperti di atas 30 GT banyak memalsukan ukurannya atau markdown.

Menurut Susi, bila pemerintah sekarang melakukan tax amnesty, sebetulnya KKP sudah melakukan hal serupa. Tidak hanya dengan mengurangi policy, namun juga pengetatan kepada praktek pengurusan dokumen kapal. "Tidak ada satupun, saya rasa tokoh masyarakat / pengusaha sekarang saya kriminalisasikan. Kecuali memang yang kaitannya dengan human traficking dan drugs smuggling atau yang lainnya yang memang sudah di luar diskresi atau otoriti saya untuk menyetop itu akan lanjut”, jelas Susi saat dalam keterangan tertulis, Minggu (4/9/2016).

Markdown dilakukan pemilik kapal dengan memanipulasi bobot kapal menjadi di bawah 30 GT agar membayar pajak Pungutan Hasil Perikanan (PHP) lebih rendah serta mendapatkan BBM bersubsidi. Melaui program markdown amnesty inilah, nelayan atau pemilik kapal cukup membayar sejumlah tarif yang nantinya masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melakukan pengukuran ulang.

Selain melakukan markdown amnesty, KKP juga melakukan evaluasi pada pengukuran kapal. KKP dengan Kementerian Perhubungan akan melakukan kerja sama dengan dibentuk sebuah Samsat khusus untuk pengurusan dokumen/akte kapal. “Pengukuran kapal, kita bikin samsat bersama dengan Kemenhub. Saya juga menghimbau, bagi yang manipulasi gross, saat ini ada amnesty Pak. Jadi jangan takut jika saya kriminalisasikan. Nah sekarang waktunya mengurus ijin-ijin.”, tegas Susi.

Selain itu, KKP juga mempercepat proses perijinan dan perpanjangan SIPI dan SIKPI dengan membuka gerai-gerai di beberapa daerah dan memastikan proses perijinan berjalan sesuai prosedur dengan tenggat waktu yang singkat. “Jika ada kehambatan dalam proses perijinan, bisa kontak kami langsung. Sebut saja nomor kapal, siapa pemiliknya, nanti kami dari pusat bantu langsung. Karena semuanya sekarang bisa dipantau online”, ungkap pelaksana tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar, yang saat itu turut mendampingi Susi.

Dalam pertemuan dengan asosiasi pengusaha yang dilakukan selama 4 jam tersebut, Susi juga melakukan tanya jawab dan diskusi langsung dengan para pengusaha dan kepala UPT dari beberapa daerah. Menteri Kelautan dan Perikanan didampingi para pejabat eselon 1 dan anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono, yang juga menjabat Ketua Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN).

Selain menjalankan markdown amnesty dan mempercepat perijinan, KKP juga merevisi Permen No.15 Tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup. Revisi Permen tersebut terletak pada jumlah pelabuhan muat singgah yang diizinkan bagi kapal pengangkut ikan hidup, frekuensi kapal asing yang masuk ke WPP-RI dan bobot kapal pengangkut ikan.

Selain ketiga langkah tersebut, KKP juga akan merevisi Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, di beberapa poin, yang saat ini masih dalam pembahasan dengan pakar-pakar serta pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan. Susi pun optimis dengan hadirnya Inpres No.7 Tahun 2016, dapat mempermulus langkah KKP dalam menjalankan program-programnya, terlebih untuk program pembangunan 15 pulau terluar sebagai Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), serta peningkatan kesejahteraan nelayan.

“Dengan Inpres ini, saya juga akan mendorong hasil perikanan dari selatan, timur Indonesia dan utara Indonesia langsung ke internasional, meski semuanya saya sadari butuh proses”, pungkas Susi. Pertemuan antara Susi dengan asosiasi pengusaha dan industri perikanan, mendapat apresiasi dari anggota Komisi IV DPR Ono Surono. Dia mengatakan dengan hadirnya Inpres tersebut merupakan langkah tepat pemerintah dalam menggerakkan pertumbuhan industri perikanan. “Pertemuan atau diskusi ini menjadi sebuah entry point yang sangat bagus untuk mendekatkan perbedaan yang kemarin terlihat jaraknya begitu jauh”, jelas Ono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Investasi Industri Pengalengan Ikan Capai Rp1,9 Triliun

Investasi Industri Pengalengan Ikan Capai Rp1,9 Triliun

Bisnis | Sabtu, 03 September 2016 | 20:49 WIB

KKP Tingkatkan Frekuensi Kapal Angkut Ikan Hidup

KKP Tingkatkan Frekuensi Kapal Angkut Ikan Hidup

Bisnis | Kamis, 01 September 2016 | 18:46 WIB

Ekspor Udang Indonesia Telah Menyalip India

Ekspor Udang Indonesia Telah Menyalip India

Bisnis | Rabu, 31 Agustus 2016 | 17:30 WIB

Gerai Perizinan Kapal Ikan KKP Tersebar di 12 Lokasi

Gerai Perizinan Kapal Ikan KKP Tersebar di 12 Lokasi

Bisnis | Selasa, 30 Agustus 2016 | 17:06 WIB

KKP Antisipasi Modus Baru Kejahatan Perikanan

KKP Antisipasi Modus Baru Kejahatan Perikanan

Bisnis | Selasa, 30 Agustus 2016 | 16:57 WIB

Ini Hasil Riset KKP Tentang Proyeksi Perikanan Indonesia

Ini Hasil Riset KKP Tentang Proyeksi Perikanan Indonesia

Tekno | Selasa, 30 Agustus 2016 | 16:50 WIB

Ekspedisi OSeanografi Indonesia Timur Mulai Dilaksanakan

Ekspedisi OSeanografi Indonesia Timur Mulai Dilaksanakan

Tekno | Selasa, 30 Agustus 2016 | 16:43 WIB

Pemerintah Pulangkan 15 Nelayan Sumatera Utara Dari Malaysia

Pemerintah Pulangkan 15 Nelayan Sumatera Utara Dari Malaysia

News | Minggu, 28 Agustus 2016 | 14:28 WIB

Menteri Susi Dorong BUMN Perikanan  Bangkitkan Perikanan Nasional

Menteri Susi Dorong BUMN Perikanan Bangkitkan Perikanan Nasional

Bisnis | Minggu, 28 Agustus 2016 | 14:09 WIB

Susi Ajak Alumni STP Bangun Industri Perikanan Dalam Negeri

Susi Ajak Alumni STP Bangun Industri Perikanan Dalam Negeri

Bisnis | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 13:38 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×