KKP Tingkatkan Frekuensi Kapal Angkut Ikan Hidup

Kamis, 01 September 2016 | 18:46 WIB
KKP Tingkatkan Frekuensi Kapal Angkut Ikan Hidup
Berbagai kapal penangkap ikan milik para nelayan sedang bersandar di Desa Morodemak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) melakukan sosialisasi hasil revisi Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Kamis (1/9/2016). Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto mengatakan, inti dari revisi Permen No. 15 Tahun 2016, terletak pada jumlah pelabuhan muat singgah yang diizinkan bagi kapal pengangkut ikan hidup, frekuensi kapal asing yang masuk ke WPP-RI selama SIKPI berlaku, bobot kapal pengangkut ikan, dan kewenangan penerbitan SIKPI.

"Paling besar ukurannya 300 GT dari hasil tangkap dan 500 GT dari hasil budidaya. Dinaikkan dari sebelumnya 300 GT ke 500 GT untuk budidaya. Dulu tempat diizinkan 1, sekarang diizinkan 4. Pengusaha bisa pilih dari 181 pelabuhan muat singgah yang ada di Indonesia," ujar Slamet dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2016).

Adapun frekuensi operasi kapal angkut naik dari 6 kali menjadi12 kali per tahun. "Tapi tetap ikan tidak boleh ditangkap dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan tidak ditangkap di wilayah konservasi," tegas Slamet.

Slamet mengungkapkan, perubahan-perubahan dalam Permen No. 15 Tahun 2016 disesuaikan dengan kesepakatan antara pihak KKP dan pihak pengusaha yang terkait langsung dengan Permen ini. Dengan adanya Permen ini, pemerintah berharap percepatan dalam program pembangunan di sektor perikanan dapat terus dilakukan. "Jadi, saya ingin menyampaikan beberapa hal yang terkait perubahan-perubahan dalam Permen ini. Dengan adanya perubahan ini, kita ingin para pengusaha di budidaya terus meningkat. Kita inginkan percepatan dalam program pembangunan di sektor perikanan," ujar Slamet.

Terkait tujuan diterbitkannya Permen No. 15 Tahun 2016, Slamet mengungkapkan bahwa tujuan utama penerbitan Permen ini adalah untuk kelestarian lingkungan. "Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan kita. Dalam Permen itu sudah ada pemisahan antara perikanan budidaya dan tangkap. Yang membedakan adalah asal usul benihnya," ungkap Slamet.

Selain itu, tujuan diterbitkannya Permen No. 15 Tahun 2016 adalah untuk mewujudkan sumber daya ikan yang bertanggung jawab serta mencegah Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI). Dalam Permen No. 15 Tahun 2016, mengatur keberpihakan terhadap lingkungan. Slamet menambahkan bahwa lingkungan yang tercemar berdampak sangat besar pada perikanan budidaya. Oleh karena itu, sangat penting menerbitkan Permen yang berpihak kepada kelestarian lingkungan.

"Saya kira ini merupakan satu langkah yang positif," tandas Slamet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI