Petani Tuntut Pemerintah Tolak Modal Asing di Industri Tembakau

Rabu, 16 November 2016 | 17:07 WIB
Petani Tuntut Pemerintah Tolak Modal Asing di Industri Tembakau
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia berdemonstrasi didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/11/2016). [Suara.com/Dian Rosmala]

Siang tadi, sejumlah petani tembakau yang tegabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Mereka menuntut RUU Pertembakauan segera disahkan.

Berdasarkan pantauan Suara.com, massa aksi ditemui oleh beberapa anggota dewan, termasuk dari Badan Legislasi DPR Mukhamad Misbakhun dan Firman Subagyo.

Kepada anggota DPR, para petani tembakau mengajukan agar DPR segera mengesahkan RUU Pertembakauan serta menolak adanya impor tembakau sebab hal ini dinilai mengancam nasib para petani tembakau.

Selaln itu, mereka juga meminta agar pemerintah menolak modal asing untuk pengembangan industri tembakau.

Dalam pertemuan tersebut, Misbakhun mengatakan bahwa dia sebagai inisiator RUU Pertembakauan akan terus mengawal jalannya pembahasan RUU tersebut hingga menjadi undang-undang.

“Kita berpihak kepada petani tembakau! saya sebagai salah satu inisiator akan mengawal sampai selesai agar ini menjadi hak para petani,” kata Misbakhun di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Menurut dia, RUU Pertembakauan adalah upaya untuk melindungi para petani tembakau.

“Petani harus dilindungi, hak hidupnya harus dilindungi oleh undang-undang, RUU Pertembakauan ini harus dituntaskan dan harus segera diselesaikan,” ujar Misbakhun.

Lebih lanjut, Misbakhun juga mengatakan bahwa pengesahan RUU Pertembakauan juga digunakan sebagai upaya untuk menjaga agar industri tembakau di Indonesia tetap beroperasi. Katanya, hal itu menyangkut kesejahteraan para petani.

“Semua punya hak hidup sebagai rakyat Indonesia,” ucap Misbakhun.

Sebab itu, Misbakhun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal untuk menolak perjanjian internasional penggunaan rokok dunia atau yang disebut sebagai Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Katanya, dengan FCTC, rokok di belahan dunia manapun akan dibatasi.

“Sebelum ada undang-undang yang melindungi petani tembakau, kita sepakat menolak FCTC,” kata Misbakhun.

Hal senada juga disampaikan Firman, katanya, jika RUU Pertembakauan segera disahkan menjadi undang-undang, maka petani tembakau lokal akan terlindungi dari kepentingan asing.

Firman juga mengimbau kepada para ilmuan untuk tidak mudah terperdaya oleh kepentingan asing, hingga mengorbankan nasib petani tembakau yang notabanenya masyarakat Indonesia sendiri.

"Petani kita teraniaya karena kepentingan asing. Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada para ilmuan untuk membuka hati, membuka pikiran. Jangan sampai karena kepentingan asing, kepentingan research yang didanai asing, rakyat kita menjadi sengsara," kata Firman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI