Misbakhun Desak Indonesia Bentuk Badan Penerimaan Negara

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 15 November 2016 | 11:57 WIB
Misbakhun Desak Indonesia Bentuk Badan Penerimaan Negara
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun. [Dok DPR RI]

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan agar para menteri anggota Kabinet Kerja sevisi dengan visi Nawacita sebagaimana cita-cita Presiden Jokowi. Salah satu cita-cita Jokowi adalah pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

"Siapapun di dalam kabinet kerja tidak boleh memiliki visi misi sendiri, eksekutif harus menjalankan visi Nawacita, visi Trisakti, dan RJPM untuk diwujudkan di tahun 2017," kata Misbakhun dalam seminar nasional 'Reformasi Tata Kelola Pajak di Indonesia Pasca Tax Amnesty' di Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Senin (14/11/2016).

Menurut Misbakhun, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki tugas besar, namun kelembagaannya hanya diatur berdasar Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian, dimana setiap ganti kabinet maka berganti pula Perpres-nya.

Selama ini, lanjut Misbakhun, UUD menyebutkan bahwa perpajakan diatur lebih lanjut dalam UU, saat ini UU tentang substansi materi pajak yang sudah diatur seperti UU Ketentuan Umum Pajak, UU Pajak Penghasilan (PPH), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"DJP belum memperoleh kewenangan dalam mengatur SDM, organisasi dan anggaran sendiri. DJP sebagai otoritas pajak masih dikelompokkan sebagai single directorate in ministry of finance (Kemenenterian Keuangan)," katanya.

Misbakhun mencontohkan negara-negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Philipina, dan Malaysia mendelegasikan kewenangan SDM, anggaran dan organisasi ke unit otoritas pajaknya (Semi Autonomous Revenue Authority /SARA). Sementara, Indonesia, salah satu penganut model Non Semi Autonomous Revenue Authority /Non SARA) atau otoritas perpajakan menyatu atau secara garis besar berkoordinasi bawah kementerian keuangan. Karena itulah, kita harus mulai buka wacana bagaimana memperkuat DJP secara kelembagaan melalui Badan Penerimaan Pajak.

"Di banyak negara berkembang model Non SARA sudah banyak ditinggalkan dan beralih ke model SARA," tegasnya.

Dikatakan Misbakhun, Indonesia perlu memberikan otonomi pada otoritas pajak, melalui reformasi pajak di sektor penerimaan negara. Otonomi tersebut, dapat menjadikan organisasi lebih independen sehingga mengurangi tekanan politik terhadap otoritas pajak.

Dua negara, seperti Singapura telah membentuk badan terpisah untuk penerimaan negara sejak 1993. Sementara di Malaysia sejak 1992. Sejak saat itu penerimaan mereka naik signifikan.

"BPN merupakan gagasan yang harus segera direalisasikan sebagai badan yang terpisah dari Kemenkeu, yang diharapkan akan meningkatkan penerimaan seperti di beberapa negara yang telah menerapkannya," ujarnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI