Biaya KPR
Biaya ini harus dibayar di luar dari uang muka dan angsuran KPR. Saat nasabah melakukan pembelian rumah secara kredit, pihak yang terkait bukan saja kita, tapi ada bank, develover dan instansi lain, seperti dispenda sebagai penerima pajak, kemudian Notaris sebagai pembuat akta tanah. Ada juga BPN sebagai penerbit sertifikat.
Bahkan pihak asuransi juga berperan sebagai penjaga nilai angsuran agar ketika debitur terkena musibah, ahli waris terkait tidak menanggung kewajibannya.
Cluster
Maksudnya adalah kumpulan bangunan tanpa pagar di kawasan perumahan dengan satu pintu gerbang utama sebagai pusat kontrol keamanan. Membeli rumah secara cluster berarti tidak boleh memodifikasi tampak depan, hanya boleh menambahkan pagar saja agar rumah lebih cantik.
Couple
Istilah ini untuk rumah yang bentuknya berpasang pasangan dengan saling berdampingan (menempel), tanpa celah di sisi kiri dan kanannya sehingga tidak ada jarak.
DP
Istilah ini mungkin tidak asing lagi bagi Anda. Kependekan dari down payment , adalah uang muka sebagai tanda persetujuan dimulainya pembayaran awal dari pembeli untuk penjual. DP juga berkaitan dengan booking fee. Pasalnya, jika anda hendak membeli rumah seharga Rp200 juta, dan DP yang ditentukan adalah sebesar 20% berarti seharga Rp40 juta. Namun di awal, Anda sudah memberikan booking fee sebesar Rp5 juta , maka DP yang seharusnya diserahkan hanya Rp35 Juta saja.
Plafond Kredit
Adalah besarnya pembiayaan (nilai kredit) yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan tertentu semisal bank.
Roya
Adalah proses penghapusan catatan yang terdapat pada sertifikat tanah yang telah dijadikan agunan. Jika Anda membeli rumah second, dan status rumah tersebut diagunkan di bank oleh pemiliknya. Saat hendak menebus sertifikatnya akan dikenakan biaya roya agar catatan tersebut dihapus dan hak atas sertifikatnya kembali seperti semula sebelum diperjual belikan. Proses ini dibantu oleh pihak notaris.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Inilah Perbedaan Pajak dan Cukai Rokok serta Cara Menghitungnya