Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.640.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

JPMorgan Bisa Kembali Jadi Mitra Pemerintah di Masa Depan

Adhitya Himawan

Jum'at, 13 Januari 2017 | 07:51 WIB
JPMorgan Bisa Kembali Jadi Mitra Pemerintah di Masa Depan
JPMorgan Chase Bank. [Shutterstock]

Direktur Strategi dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Scenaider Siahaan mengatakan kemitraan antara pemerintah dengan dealer utama penjual Surat Utang Negara (SUN) harus saling menguntungkan.

"Kalau satu untung, satu dirugikan, itu namanya bukan kerjasama," kata Scenaider di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Scenaider mengakui bahwa pemerintah memutus hubungan kemitraan dengan JPMorgan Chase Bank, N.A terkait hasil riset lembaga tersebut yang dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.



Ia juga menghargai apabila ada bank maupun perusahaan efek yang menerbitkan riset mengenai Indonesia, namun akan lebih baik apabila hasil kajian tersebut tidak membuat investor ragu terhadap stabilitas ekonomi nasional.

"Kalau mereka bikin riset, kita hargai, tapi jangan sampai tidak terjadi 'mutual benefit," ujarnya.

Meski sedang ada pemutusan hubungan kerja sama dengan JPMorgan Chase Bank, Scenaider memastikan perusahaan perbankan asal Amerika Serikat (AS) tersebut bisa kembali mitra pemerintah di masa mendatang.

"Kalau mereka mau atau tidak (kembali jadi mitra pemerintah), kita belum lihat. Bagi kita, kalau kerja sama, semakin banyak yang kerja sama makin bagus sebetulnya," ungkapnya.

Sebagai dampak dari penghentian kemitraan tersebut, Menteri Keuangan telah merevisi peraturan terkait dealer utama penjual Surat Utang Negara (SUN) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016.

Dalam PMK terbaru itu, Menkeu berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi dealer utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah, rekam jejak bank maupun perusahaan efek dan efektivitas penerapan sistem.

Selain itu, dealer utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan dan memperhatikan kepentingan NKRI.

Menkeu dapat mencabut penunjukan dealer utama dengan beberapa persyaratan yang diantaranya tidak melaksanakan kewajiban untuk menjaga kemitraan dan dealer utama dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Pencabutan penunjukan dealer utama dapat dilaporkan kepada otoritas terkait dan diumumkan kepada publik. Dealer utama yang dicabut penunjukkannya dapat mengajukan permohonan untuk kembali menjadi dealer utama 12 bulan setelah pencabutan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BKPM Optimis Riset JPMorgan Berdampak Pendek Bagi RI

BKPM Optimis Riset JPMorgan Berdampak Pendek Bagi RI

Bisnis | Kamis, 05 Januari 2017 | 06:26 WIB

Komisi XI DPR Nilai Pemutusan Hubungan JPMorgan Sudah Tepat

Komisi XI DPR Nilai Pemutusan Hubungan JPMorgan Sudah Tepat

Bisnis | Kamis, 05 Januari 2017 | 06:18 WIB

Ditjen Bea dan Cukai Luncurkan Fasilitas KITE Bagi IKM

Ditjen Bea dan Cukai Luncurkan Fasilitas KITE Bagi IKM

Bisnis | Kamis, 05 Januari 2017 | 05:54 WIB

Inilah Alasan Sri Mulyani Naikkan Tarif Pengesahan STNK

Inilah Alasan Sri Mulyani Naikkan Tarif Pengesahan STNK

Bisnis | Rabu, 04 Januari 2017 | 05:40 WIB

Bursa Efek Indonesia Dukung Kemenkeu Putus Kontrak JPMorgan

Bursa Efek Indonesia Dukung Kemenkeu Putus Kontrak JPMorgan

Bisnis | Rabu, 04 Januari 2017 | 05:35 WIB

HIPMI Anggap JPMorgan Berbahaya Bagi Perekonomian RI

HIPMI Anggap JPMorgan Berbahaya Bagi Perekonomian RI

Bisnis | Rabu, 04 Januari 2017 | 01:00 WIB

Kemenkeu Putuskan Hubungan Kemitraan dengan JPMorgan

Kemenkeu Putuskan Hubungan Kemitraan dengan JPMorgan

Bisnis | Senin, 02 Januari 2017 | 22:54 WIB

Sri Mulyani Pimpin Pemusnahan Sex Toys Hingga Miras

Sri Mulyani Pimpin Pemusnahan Sex Toys Hingga Miras

Bisnis | Jum'at, 23 Desember 2016 | 10:30 WIB

Ditjen Bea Cukai Musnahkan Barang Milik Negara di Sabang

Ditjen Bea Cukai Musnahkan Barang Milik Negara di Sabang

Bisnis | Selasa, 20 Desember 2016 | 13:37 WIB

Sri Mulyani: 2017, Tim Reformasi Mulai Bekerja

Sri Mulyani: 2017, Tim Reformasi Mulai Bekerja

Bisnis | Selasa, 20 Desember 2016 | 12:51 WIB

Terkini

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:56 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:39 WIB

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:44 WIB

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:00 WIB

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:55 WIB

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:52 WIB