Kelompok Anti Tembakau Dinilai Gagal Paham RUU Pertembakauan

Adhitya Himawan

Minggu, 26 Februari 2017 | 19:21 WIB
Kelompok Anti Tembakau Dinilai  Gagal Paham RUU Pertembakauan
Tanaman tembakau. [Pixabay]

Belum lama ini, Dewan Penasehat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Emil Salim menyebut RUU Pertembakauan hanya akan menjerumuskan generasi muda bangsa ke dalam jurang kehancuran. Emil menuding jika RUU inisiatif DPR ini ditanggapi pemerintah, sama saja terselip kepentingan industri rokok dan bau politik uang.

Menyikapi pernyataan Emil itu, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menilai, para kelompok anti tembakau telah gagal paham dalam membaca RUU Pertembakauan secara utuh.

"Kami menyayangkan sekali mereka begitu anti terhadap RUU Pertembakauan. Mereka tidak mau memahami dengan cara pandang lebih luas, tentang pentingnya RUU Pertembakauan," tegas Agus di Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (25/2/2017).

Menurut Agus, RUU Pertembakauan merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kedaulatan petani di masa depan agar terlaksana. Ketika disahkan menjadi RUU, ini menjadi bukti nyata negara memiliki keberpihakan.

"Seharusnya, kelompok anti tembakau itu jangan terlalu anti, namun mereka mendukung karena untuk kepentingan petani tembakau yang hidupnya masih tergantung pada pertembakauan," tegas Agus.

Dikatakan Agus, kelompok anti tembakau tidak paham dengan konstruksi pasal yang tertuang dalam RUU Pertembakauan. Fakta bahwa regulasi-regulasi yang ada, telah mengatur berbagai hal, mulai dari etika merokok, kawasan tanpa rokok, larangan penjualan rokok di bawah 18 tahun, dan stop impor tembakau.

"Ini kan bentuk penting dari kedaulatan. Kalau mereka mencintai Indonesia seharusnya mereka mendukung karena ada klausul pasal yang mengatur tentang larangan impor tembakau. Ketika menolak, mereka menolak untuk kepentingan siapa?,"' tanya Agus.

Lebih lanjut, jelas Agus, kelompok anti tembakau semestinya memahami pasal-pasalnya. Karena RUU itu untuk petani tembakau agar petani tembakau bisa menikmati kesejahteraan di negeri sendiri.

baca juga

"Jika argumentasi kesehatan yang selalu jadi acuan, maka tidak akan ada titik temu dan tidak akan nyambung. Yang seharusnya, kelompok anti tembakau itu juga berpikir dari sisi petaninya," ujar Agus.

Dikatakan Agus, petani tembakau tidak membenci orang yang tidak merokok, tidak membenci orang yang pro kesehatan, tetapi kepentingan petani tembakau juga harus diperhatikan.

Agus khawatir, penolakan RUU Pertembakauan ini semata-mata juga pesanan dari kepentingan asing. Mereka menolak bukan murni dari penolakan nurani, tapi karena ada tumpangan tumpangan tertentu untuk mengganggu kepentingan bangsa ini.

"Makanya, diperlukan sikap tegas, sesungguhnya pemerintah berpihak ke siapa. Kalau untuk petani, penolakan ini apakah murni dari nurani atau ada penumpang gelap," tegasnya.

APTI berharap, karena masuk prolegnas, ada percepatan pembahasan RUU Pertembakauan dari sisi daftar inventaris masalah juga amanat presiden terkait RUU Pertembakauan sehingga tercipta undang undang dalam melindungi rakyatnya.

"Harapan kami, kementerian pertanian siap menjadi leading sektor di dalam pembahasan RUU Pertembakauan sebagai wakil dari pemerintah dan mengamankan kepentingan petani tembakau," pungkas Agus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jika Konsumsi Rokok Meningkat, Kerugian Ekonomi Sangat Besar

Jika Konsumsi Rokok Meningkat, Kerugian Ekonomi Sangat Besar

Bisnis | Minggu, 26 Februari 2017 | 19:18 WIB

Aksi #TolakJadiTarget Iklan Rokok

Aksi #TolakJadiTarget Iklan Rokok

Foto | Sabtu, 25 Februari 2017 | 14:59 WIB

Hati-hati, Vape Bisa Meningkatkan Risiko Stroke!

Hati-hati, Vape Bisa Meningkatkan Risiko Stroke!

Health | Sabtu, 25 Februari 2017 | 14:40 WIB

Pernyataan YLKI Soal Cukai Rokok Dinilai Menyesatkan

Pernyataan YLKI Soal Cukai Rokok Dinilai Menyesatkan

Bisnis | Jum'at, 24 Februari 2017 | 10:55 WIB

YLKI Kritik Jonan Bandingkan Freeport dengan Industri Rokok

YLKI Kritik Jonan Bandingkan Freeport dengan Industri Rokok

Bisnis | Rabu, 22 Februari 2017 | 12:23 WIB

Ingin Berhenti Merokok, Kunjungi Layanan UBM Puskesmas

Ingin Berhenti Merokok, Kunjungi Layanan UBM Puskesmas

Health | Jum'at, 10 Februari 2017 | 20:27 WIB

Tak Semua Perokok Kena Kanker Paru? Ini Tanggapan Dokter

Tak Semua Perokok Kena Kanker Paru? Ini Tanggapan Dokter

Health | Jum'at, 10 Februari 2017 | 15:15 WIB

Studi: Vape Jauh Lebih Aman dari Rokok Biasa

Studi: Vape Jauh Lebih Aman dari Rokok Biasa

Health | Rabu, 08 Februari 2017 | 18:35 WIB

APTI Dorong Kerjasama Antar Daerah Penghasil Tembakau

APTI Dorong Kerjasama Antar Daerah Penghasil Tembakau

Bisnis | Selasa, 31 Januari 2017 | 09:33 WIB

Kemenkeu Diminta Naikkan Bea Masuk untuk Impor Tembakau

Kemenkeu Diminta Naikkan Bea Masuk untuk Impor Tembakau

Bisnis | Selasa, 31 Januari 2017 | 09:26 WIB

Terkini

Sosok Kuat Ini yang Bocorkan Penyadapan Eks Kapolri ke Prabowo

Sosok Kuat Ini yang Bocorkan Penyadapan Eks Kapolri ke Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:47 WIB

Dua Orang Tertimbun Longsor di Tambang Emas Ilegal Dongi-Dongi Poso

Dua Orang Tertimbun Longsor di Tambang Emas Ilegal Dongi-Dongi Poso

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 09:46 WIB

Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia

Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:46 WIB

Rupiah Menguat ke Level Rp18.115/USD Rabu Pagi, Ini Pemicunya

Rupiah Menguat ke Level Rp18.115/USD Rabu Pagi, Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:42 WIB

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

Australia Belum Menyerah Kejar Mathew Baker, Regulasi FIFA Buka Peluang Tinggalkan Timnas Indonesia

Australia Belum Menyerah Kejar Mathew Baker, Regulasi FIFA Buka Peluang Tinggalkan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

Uang Pajak Kita ke Mana? Transparansi yang Masih Bikin Bingung

Uang Pajak Kita ke Mana? Transparansi yang Masih Bikin Bingung

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

7 Cara Mengatasi Memori Internal HP Penuh karena File WhatsApp Menumpuk

7 Cara Mengatasi Memori Internal HP Penuh karena File WhatsApp Menumpuk

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 09:32 WIB

Nasib 7 Masyarakat Adat Sulawesi Tengah di Ujung Verifikasi

Nasib 7 Masyarakat Adat Sulawesi Tengah di Ujung Verifikasi

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 09:32 WIB

Batu Bara RI Rp75 T, CORE Indonesia: Cuan Dagangnya Diduga Nyangkut di Singapura

Batu Bara RI Rp75 T, CORE Indonesia: Cuan Dagangnya Diduga Nyangkut di Singapura

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:28 WIB

×