Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Grand Launching Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Senin, 27 Februari 2017 | 14:35 WIB
OJK Grand Launching Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Untuk memberikan layanan dalam bidang penyediaan informasi kepada stakeholders, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan aplikasi kodifikasi dan pencarian ketentuan perbankan yang diberi nama Sistem Informasi Ketentuan Perbankan On-line (SIKePO).

Bertempat di Gedung OJK Thamrin Jakarta Pusat, OJK menyelenggarakan Grand Launching SIKePO yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan Bank, Asosiasi Perbankan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Akademisi. Grand Launching SIKePO dibuka oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Nelson Tampubolon.

“SIKePO berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan yang user friendly. Masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah, kapan pun dan dimana pun dengan menggunakan koneksi internet,” kata Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin (27/2/2017).

SIKePO memiliki keunggulan yang signifikan dibandingkan dengan sistem penyediaan informasi ketentuan yang sebelumnya, mengingat ketentuan perbankan yang dimuat dalam SIKePO telah disusun secara komprehensif dan sistematis berdasarkan klasifikasi tertentu yang telah disesuaikan dengan topik pengaturan, serta telah dilengkapi dengan rekam jejak (track record) ketentuan sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui keberlakuan suatu ketentuan serta terinformasikan mengenai ketentuan-ketentuan perbankan terkini.

Penyajian ketentuan perbankan pada aplikasi SIKePO dibagi menjadi 7 (tujuh) klasifikasi, yaitu Kelembagaan, Kegiatan Usaha, Penunjang dan Layanan Bank, Prinsip Kehati-hatian, Laporan dan Standar Akuntansi, Pengawasan Bank, Perlindungan Konsumen, dan Lain-lain (Lembaga dan Infrastruktur Penunjang, alat pembayaran).

Melalui SIKePO, pengguna dapat mencari ketentuan perbankan hanya dengan menggunakan kata kunci (keyword) yang kemudian disajikan dalam bentuk ketentuan utuh dan dapat juga dilihat secara lebih mendalam sampai dengan pasal atau bab. Saat ini ketentuan perbankan yang telah dimuat dalam SIKePO adalah ketentuan mengenai Bank Umum Konvensional. Selanjutnya secara bertahap dan berkesinambungan, SIKePO akan terus dikembangkan dengan menambahkan ketentuan Bank Umum Syariah, BPR Konvensional dan BPR Syariah dalam rangka melengkapi database ketentuan perbankan.

Berdasarkan statistik pemantauan penggunaan aplikasi SIKePO, sejak dilakukan soft launching pada tanggal 30 Desember 2016, total akses pengguna SIKePO telah mencapai sekitar 180 – 200 kali per hari.

Pada kesempatan tersebut, sebelum acara Grand Launching aplikasi SIKePO dilaksanakan, juga digelar acara sosialiasi atas empat Surat Edaran OJK (SE OJK) hasil konversi, yaitu SE OJK tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, SE OJK tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum, SE OJK tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dan SEOJK tentang Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank yang Menyerahkan Sebagian Pekerjaan kepada Pihak Lain (Alih Daya). Keempat SE OJK tersebut merupakan hasil konversi yang telah diharmonisasikan dengan ketentuan-ketentuan OJK terkini lainnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini 35 Nama Calon Komisioner OJK Lolos Seleksi Tahap 2

Ini 35 Nama Calon Komisioner OJK Lolos Seleksi Tahap 2

Bisnis | Sabtu, 25 Februari 2017 | 07:42 WIB

7 Perusahaan Investasi Dinyatakan Ilegal Oleh OJK

7 Perusahaan Investasi Dinyatakan Ilegal Oleh OJK

Bisnis | Kamis, 23 Februari 2017 | 14:56 WIB

Program Asesmen Sektor Keuangan Telah Ditutup

Program Asesmen Sektor Keuangan Telah Ditutup

Bisnis | Rabu, 22 Februari 2017 | 13:45 WIB

OJK Didik Agen Penyalur dan Penerima Bansos Nontunai

OJK Didik Agen Penyalur dan Penerima Bansos Nontunai

Bisnis | Rabu, 22 Februari 2017 | 13:30 WIB

OJK Minta Perusahaan Jasa Gadai Terdaftar

OJK Minta Perusahaan Jasa Gadai Terdaftar

Bisnis | Selasa, 14 Februari 2017 | 14:31 WIB

Fintech dan Penggadaian Harus Permudah Akses Keuangan Maayarakat

Fintech dan Penggadaian Harus Permudah Akses Keuangan Maayarakat

Bisnis | Selasa, 14 Februari 2017 | 13:48 WIB

OJK Keluarkan 2 Aturan Baru Teknologi Jasa Keuangan

OJK Keluarkan 2 Aturan Baru Teknologi Jasa Keuangan

Bisnis | Selasa, 14 Februari 2017 | 13:03 WIB

Bank Sahabat Sampoerna Resmikan KCP Baru di Kelapa Gading

Bank Sahabat Sampoerna Resmikan KCP Baru di Kelapa Gading

Bisnis | Jum'at, 10 Februari 2017 | 17:20 WIB

Pansel OJK Serahkan Nama ke KPK

Pansel OJK Serahkan Nama ke KPK

Foto | Kamis, 09 Februari 2017 | 19:45 WIB

Sasar Nasabah Melek Teknologi, BTN Genjot Smart Branch

Sasar Nasabah Melek Teknologi, BTN Genjot Smart Branch

Bisnis | Kamis, 09 Februari 2017 | 17:37 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×