Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemendag Deregulasi Perizinan dari 152 Menjadi 98 Layanan

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Senin, 03 April 2017 | 14:52 WIB
Kemendag Deregulasi Perizinan dari 152 Menjadi 98 Layanan
Gedung Kementerian Perdagangan, di Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa korupsi adalah musuh bersama dan perlu dilawan bersama-sama. Dibutuhkan partisipasi rakyat agar terlibat dalam melawan korupsi.

Untuk itu, Mendag juga mengajak asosiasi dan para pengusaha yang terkait dengan kebijakan perdagangan untuk terlibat aktif dalam pencegahan korupsi. "Laporkan jika ada karyawan yang menyalahgunakan wewenang dan bertindak tidak patut melakukan tindak pidana korupsi," tegas Mendag di Jakarta, Senin (3/4/2017).

Mendag juga mengimbau dengan tegas kepada para ASN agar tidak lagi bermain-main dengan hukum. "ASN jangan lagi berani bermain-main dengan hukum. Aparat penegak hukum sangat serius menindak kejahatan korupsi," tegasnya lagi.

Keseriusan ini diwujudkan melalui penandatangan nota kesepahaman antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di bidang pemberantasan korupsi pada 29 Maret 2017 lalu. Penandatanganan MoU dilakukan sesuai arahan Presiden RI untuk memperkuat sinergi penegakan hukum.

Upaya yang Sudah Dilakukan

Sebelumnya, Kemendag telah menandatangani Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi dengan KPK pada tahun 2015. Komitmen ini diwujudkan Kemendag antara lain dengan membangunan lingkungan berintegritas dengan menerapkan kedisiplinan absensi kehadiran karyawan yang dicontohkan oleh pimpinan, Penilaian Wilayah Tertib Administrasi dan Zona Integritas rutin setiap tahun, Sistem Penilaian Kinerja Pegawai, serta Seleksi Jabatan secara Terbuka.

Selain itu, Kemendag juga telah melakukan perbaikan pada sektor pelayanan publik yang terkait dengan perizinan.  "Kementerian Perdagangan telah melakukan deregulasi perbaikan mekanisme dan menyederhanakan prosedur birokrasi yaitu dari 98 layanan perizinan yang sudah online dari 152 layanan. Dari 98 perizinan yang online tersebut 47 layanan sudah menggunakan Digital Signature (tanda tangan elektronik)," jelas Inspektur Jenderal Srie Agustina.

Tidak hanya itu, guna mengintensifkan kegiatan pengendalian, Kemendag juga menerapkan Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah (SPIP). "Tahapannya bukan lagi 'knowing', tetapi sudah mulai memetakan dan mengidentifikasi area yang membutuhkan perbaikan di masa yang akan datang," imbuh Srie.

baca juga

Kemendag melalui Inspektorat Jenderal pun mengevaluasi dan memonitor pelayanan publik serta mengawasi pengelolaan anggaran, baik sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.

"Melalui diskusi ini, diharapkan dapat membangun kesadaran insan-insan perdagangan yang profesional, berintegritas, berpekerti, dan beretos kerja tinggi, serta bebas dari praktik korupsi sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dapat diwujudkan," pungkas Srie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendag Cabut Izin Importir Hortikultura Nakal

Mendag Cabut Izin Importir Hortikultura Nakal

Bisnis | Senin, 03 April 2017 | 14:44 WIB

Mendag Minta Pegawainya Jadi Akselerator Pembangunan

Mendag Minta Pegawainya Jadi Akselerator Pembangunan

Bisnis | Senin, 03 April 2017 | 14:25 WIB

Mendag Jamin Bahan Pokok Jelang Puasa Aman

Mendag Jamin Bahan Pokok Jelang Puasa Aman

Bisnis | Senin, 03 April 2017 | 13:43 WIB

Mendag: Tidak Ada Keinginan Pengusaha Memberi Kalau Tidak Diperas

Mendag: Tidak Ada Keinginan Pengusaha Memberi Kalau Tidak Diperas

Bisnis | Senin, 03 April 2017 | 13:29 WIB

KPK Ceramahi Karyawan Kemendag Agar Tak Korupsi

KPK Ceramahi Karyawan Kemendag Agar Tak Korupsi

News | Senin, 03 April 2017 | 12:58 WIB

Sengketa Biodiesel, RI Gugat Uni Eropa di WTO

Sengketa Biodiesel, RI Gugat Uni Eropa di WTO

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2017 | 14:35 WIB

Dorong UMKM, Kemendag akan Tekankan Pengembangan e-Commerce

Dorong UMKM, Kemendag akan Tekankan Pengembangan e-Commerce

Bisnis | Sabtu, 11 Maret 2017 | 09:00 WIB

Ekspor Sawit Indonesia Tahun Lalu 18,11 Miliar Dolar AS

Ekspor Sawit Indonesia Tahun Lalu 18,11 Miliar Dolar AS

Bisnis | Minggu, 05 Maret 2017 | 14:29 WIB

Mendag: Arab Saudi Fokus Penting Ekspor Nasional

Mendag: Arab Saudi Fokus Penting Ekspor Nasional

Bisnis | Kamis, 02 Maret 2017 | 19:53 WIB

Inilah Kerjasama Ekonomi Indonesia dengan Arab Saudi

Inilah Kerjasama Ekonomi Indonesia dengan Arab Saudi

Bisnis | Kamis, 02 Maret 2017 | 18:27 WIB

Terkini

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

×