Perppu Nomor 1 Tahun 2017 Dinilai Bentuk Reformasi Perpajakan

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 17 Mei 2017 | 21:04 WIB
Perppu Nomor 1 Tahun 2017 Dinilai Bentuk Reformasi Perpajakan
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku 8 Mei 2017 lalu. Lewat Perppu tersebut, menurut Misbakhun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memiliki akses tanpa batas informasi yang berhubungan dengan data rekening nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini berkaitan erat dengan perjanjian pertukaran informasi keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoFAI) yang digalang oleh negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), termasuk Indonesia. Namun saat bersamaan, Perppu ini sekaligus modal aparat pajak untuk mengejar target pajak.

“Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi ini dalam rangka meningkatkan potensi penerimaan negara dari pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak,” kata Misbakhun pada seminar lokal ‘Menakar Keberhasilan Program Tax Amnesty Pemerintahan Jokowi’ yang digelar oleh Program Studi Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Adanya Perppu tersebut, menurut Misbakhun akan memudahkan negara untuk memberikan data nasabah warga negara asing yang tergabung dalam AEoFAI secara otomatis. Artinya setiap ada nasabah asing yang menyimpan uangnya di Indonesia, maka pemerintah wajib memberikan data nasabah tersebut ke negara asal nasabah.

“Keuntungan bagi Indonesia, adalah bisa mendapatkan data-data WNI yang menyimpan dananya di luar negeri. Apalagi ada beberapa negara yang masuk kategori negara tax heaven juga ikut bergabung, ujar Misbakhun.

Misbakhun pun berharap, semakin banyak pajak yang bisa dipungut dan bisa mengurangi tingkat ketergantungan terhadap hutang, maka  Indonesia bisa lebih maju dan bisa mengurangi ketimpangan ekonomi. Dengan demikian, tujuan Negara untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh  rakyat Indonesia  secara merata dan berkeadilan akan mewujud.

“Kemandirian ekonomi sebagaimana visi Nawacita Presiden Jokowi akan terwujud melalui penerimaan sektor perpajakan,” tukas Misbakhun.

Baca Juga: Pasca Tax Amnesty, Pemerintah Harus Lakukan Empat Kebijakan Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI