Mulai Hari Ini, Aturan Angkutan Online Resmi Berlaku Efektif

Adhitya Himawan | Suara.com

Sabtu, 01 Juli 2017 | 18:57 WIB
Mulai Hari Ini, Aturan Angkutan Online Resmi Berlaku Efektif
Ribuan pengemudi perusahaan penyedia jasa transportasi Gojek melakukan unjuk rasa dari Senayan ke kantor pusatnya di Kemang, Jakarta, Senin (3/10/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Dalam beberapa hari ke depan, Peraturan Menteri Nomor PM. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berlaku efektif secara keseluruhan pada tanggal 1 Juli 2017.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya PM 26 Tahun 2017 yang didalamnya mengatur ketentuan mengenai Angkutan Sewa Khusus yang kita kenal dalam keseharian sebagai taksi online pada tanggal 1 April 2017 dengan masa transisi secara bertahap, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto meminta kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Kepala Daerah Provinsi (Gubernur) untuk memperhatikan poin-poin penting dari pemberlakuan PM. 26 Tahun 2017 secara keseluruhan.

Pudji mengatakan ketentuan tersebut terkait tentang rencana kebutuhan kendaraan (kuota) untuk Angkutan Sewa Khusus yang ditetapkan oleh Gubernur atau Kepala Badan sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22. “sebelum ditetapkan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapat rekomendasi," ujar Pudji dalam keterangan resmi, Sabtu (1/7/2017).



Ketentuan lain terkait tentang penentuan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari Kepala Badan/Gubernur yang kemudian ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf f.

"Sudah ditentukan Peraturan Dirjen tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus dan dimana pemberlakuan tarif dibagi menjadi 2 (dua) wilayah yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali, serta Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua," terang Pudji.

"Adapun tarif batas bawah utk wilayah I sebesar Rp. 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp. 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp. 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp. 6.500," jelasnya.

Sedangkan ketentuan terkait mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Pudji menjelaskan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, dimana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.

Pada kesempatan yang sama, Pudji menekankan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan PM. 26 Tahun 2017 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenhub Cek Kesiapan Pesawat di Bandara Adi Sutjipto

Kemenhub Cek Kesiapan Pesawat di Bandara Adi Sutjipto

Bisnis | Sabtu, 01 Juli 2017 | 17:43 WIB

Hadapi Arus Balik, Loket Pelabuhan Merak dan Bakauheni Ditambah

Hadapi Arus Balik, Loket Pelabuhan Merak dan Bakauheni Ditambah

News | Sabtu, 01 Juli 2017 | 17:26 WIB

Berkat Mudik Lebaran 2017, Penumpang Pesawat Meningkat

Berkat Mudik Lebaran 2017, Penumpang Pesawat Meningkat

Bisnis | Jum'at, 30 Juni 2017 | 20:48 WIB

Kemenhub Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Satu Jam Saja

Kemenhub Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Satu Jam Saja

News | Jum'at, 30 Juni 2017 | 20:40 WIB

Bahayakan Penerbangan, Menhub Larang Terbangkan Balon Udara

Bahayakan Penerbangan, Menhub Larang Terbangkan Balon Udara

News | Jum'at, 30 Juni 2017 | 20:05 WIB

Ini Cara Ikut Balik Mudik Gratis Kemenhub RI ke Jakarta

Ini Cara Ikut Balik Mudik Gratis Kemenhub RI ke Jakarta

News | Selasa, 27 Juni 2017 | 22:24 WIB

Banyak Driver Ojek Online Mudik, Sebagian Warga Sedih

Banyak Driver Ojek Online Mudik, Sebagian Warga Sedih

News | Jum'at, 23 Juni 2017 | 13:49 WIB

Banyak Driver Ojek Online Mudik, Tapi Konsumen Jangan Khawatir

Banyak Driver Ojek Online Mudik, Tapi Konsumen Jangan Khawatir

News | Jum'at, 23 Juni 2017 | 12:34 WIB

Menhub Tinjau Arus Mudik di Jalan Tol Pemalang-Batang

Menhub Tinjau Arus Mudik di Jalan Tol Pemalang-Batang

News | Rabu, 21 Juni 2017 | 09:56 WIB

Jelang Lebaran, Kemenhub Berlakukan Pembatasan Mobil Barang

Jelang Lebaran, Kemenhub Berlakukan Pembatasan Mobil Barang

News | Rabu, 21 Juni 2017 | 09:09 WIB

Terkini

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB