Gesek Kartu Non Tunai di Kasih dan Biaya Tambahan 3%, Bolehkah?

Angelina Donna | Suara.com

Rabu, 13 September 2017 | 21:00 WIB
Gesek Kartu Non Tunai di Kasih dan Biaya Tambahan 3%, Bolehkah?

Suara.com - Pemilik kartu kredit dan debit perlu update dengan dua hal ini. Pertama, tentang gesek kartu kredit dan kartu debit di kasir. Kedua, soal biaya tambahan 3% kartu kredit. Dua hal itu sudah dilarang Bank Indonesia. Mengapa?

1. Larangan Gesek Kartu Kredit dan Kartu Debit
Baru-baru ini, masih di awal September, Bank Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang larangan gesek kartu kredit secara ganda saat bertransaksi di mesin kasir. Dalam edaran yang diumumkan di situs bi.go.id, Bank Indonesia melarang merchant menggesek kartu kredit sebanyak dua kali saat bertransaksi. Larangan ini berlaku untuk transaksi non tunai, dengan kartu kredit maupun kartu debit.

Sekadar informasi, kasus double gesek ini banyak dialami nasabah di banyak merchant. Antara lain dalam transaksi di supermarket atau minimarket, hingga kafe. Kasir akan menggesek kartu kredit kita di mesin Elektronic Data Capture (EDC) milik bank penyedia transaksi. Setelah itu, petugas kasir menggesek lagi di mesin kasir untuk mendapatkan struk belanja.

Kini dengan edaran terbaru Bank Indonesia, merchant diminta untuk menggesek kartu kredit sekali saja, yakni di mesin EDC. Bank Indonesia menyarankan kamu sebagai konsumen tidak memberikan kartunya ke mesin kasir.

Bagaimana jika merchant tetap meminta kartu digesek di mesin kasir? Jika merchant masih menggesek kartu kredit ataupun debit sebanyak dua kali, Bank Indonesia meminta konsumen untuk melaporkan identitas merchant ke contact center Bank Indonesia di nomor (021) 131 atau e-mail [email protected]. Akun twitter Bank Indonesia @bank_indonesia dan facebook BankIndonesiaOfficial bisa kamu gunakan.

BI beralasan, larangan ini untuk melindungi data nasabah pengguna transaksi non tunai dari pencurian data dan informasi kartu.  Maklum, data nasabah dan informasi kartu non tunai dapat diketahui oleh merchant pemilik mesin transaksi di kasir.

“Larangan ini telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang,” demikian keterangan Bank Indonesia dalam situsnya, 5 September 2017.

Larangan ini mulai efektif berlaku pekan lalu. Pengalaman HaloMoney.co.id di sebuah supermarket berlogo warna merah di Tangerang Selatan sudah tidak menggesek kartu debit di mesin kasir atau cash register. Pramuniaga mengatakan tidak berani lagi menggesek kartu debit dan kartu kredit karena sudah dilarang. “Sebelumnya digesek ke mesin kasir agar transaksinya bisa langsung diketahui kantor pusat,” begitu seorang pramuniaga tersebut.  

Plus dan Minus Aturan ini
Gesek ganda dalam transaksi dengan kartu kedit dan debit di berbagai merchant, terutama di supermarket, hyermarket dan minimarket, sebenarnya telah berlangsung lama. Dengan larangan baru ini, masyarakat dan merchant tentu cukup terkejut. Sebab transaksi mereka yang selama ini berlangsung ternyata tergolong transaksi yang berpotensi disalahgunakan.

Kini dengan larangan ini, Bank Indonesia ingin melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan tersebut. Langkah ini tentu perlu diacungi jempol. Hanya saja, larangan ini bisa merugikan konsumen jika merchant belum siap sehingga tidak bisa mengeluarkan struk belanja. Sebab selama ini merchant menggesek kartu non tunai sebagai cara untuk mengeluarkan struk belanja. Dengan pemberitahuan yang terbilang mendadak ini, konsumen dan merchant bisa mengalami kesulitan dalam bertransaksi.

2. Biaya Tambahan 3% Kartu Kredit

Hal kedua yang perlu diketahui oleh pengguna transaksi non tunai, terutama dengan kartu kredit, ialah soal biaya tambahan kartu kredit. Masalah ini belum banyak diketahui oleh nasabah maupun merchant sehingga biaya tambahan 3% masih sering terjadi.

Biaya tambahan kartu kredit sebesar 3% sebenarnya sudah dihapus oleh Bank Indonesia (BI) lewat Peraturan Bank Indonesia nomor 11/11/PBI/2009 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu. Pada pasal 8 disebutkan bahwa acquirre atau penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang merugikan, baik merugikan pihak penerbit dan pemegang kartu. Transaksi ini tergolong merugikan dan telah dilarang oleh Bank Indonesia.

Dari riset HaloMoney.co.id, larangan ini pernah diumumkan secara terbuka oleh Analis Eksekutif Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Puji Atmoko di Gedung BI, Jakarta, Rabu (5\/4\/2011).

Biaya tambahan kartu kredit  sebesar 3 persen ini dikenal juga dengan Merchant Discount Rate (MDR) atau surcharge. Biaya itu biasanya dikenakan oleh pihak bank kepada pemilik toko sebagai biaya penggunaan mesin EDC di toko mereka untuk memudahkan pembayaran dari pembeli.

Namun faktanya, sering kali pemilik toko mengalihkan biaya itu kepada pembeli yang membayar menggunakan kartu kredit. Alasannya, pemilik merchant tidak ingin kehilangan keuntungan.

Tapi harus diakui, biaya tambahan kartu kredit ini sebenarnya cukup dilematis bagi merchant. Pemilik toko kadang hanya mendapatkan sedikit keuntungan dari barang atau jasa yang dibeli dengan kartu kredit tersebut. Maklum, biaya tambahan kartu kredit sebesar 3% sebenarnya harus diserahkan kepada pihak bank. Bisa jadi mereka malah menanggung kerugian setelah transaksi tersebut.

Namun di sisi lain, konsumen nantinya akan dikenakan bunga oleh bank setelah pembelian dilakukan di merchant. Akibatnya, konsumen dibebani dengan biaya ganda, yakni biaya tambahan tiga persen ini dan bunga kartu kredit.

Published by

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bagi Pasangan Baru, Lakukan 5 Tips Ini agar Tak Salah Atur Uang

Bagi Pasangan Baru, Lakukan 5 Tips Ini agar Tak Salah Atur Uang

Bisnis | Selasa, 12 September 2017 | 20:00 WIB

Inilah Rekomendasi Kota Seru untuk Masa Pensiun di Indonesia

Inilah Rekomendasi Kota Seru untuk Masa Pensiun di Indonesia

Bisnis | Selasa, 12 September 2017 | 18:30 WIB

Awas! Jangan Gesek Kartu Kredit dan Debit Dua Kali

Awas! Jangan Gesek Kartu Kredit dan Debit Dua Kali

Video | Sabtu, 09 September 2017 | 16:52 WIB

Ini Bahaya Gesek Kartu Debit dan Kredit di Mesin Kasir

Ini Bahaya Gesek Kartu Debit dan Kredit di Mesin Kasir

Tekno | Jum'at, 08 September 2017 | 19:11 WIB

Terkini

Dasco: Masyarakat Tak Perlu Menimbun Persediaan BBM

Dasco: Masyarakat Tak Perlu Menimbun Persediaan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:52 WIB

Efisiensi! Beli BBM Pertalite Dibatasi 50 Liter per Kendaraan

Efisiensi! Beli BBM Pertalite Dibatasi 50 Liter per Kendaraan

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:52 WIB

Purbaya Pastikan APBN Aman Hadapi Harga Minyak Meski Tembus 100 Dolar AS per Barel

Purbaya Pastikan APBN Aman Hadapi Harga Minyak Meski Tembus 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:46 WIB

Jangan Terlena Konflik Timur Tengah, Ada Bom Waktu di Laut Cina Selatan, RI Bisa Kena Getahnya

Jangan Terlena Konflik Timur Tengah, Ada Bom Waktu di Laut Cina Selatan, RI Bisa Kena Getahnya

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:38 WIB

Digilas Harga Minyak Dunia, Nilai Tukar Rupiah Terus Lemas

Digilas Harga Minyak Dunia, Nilai Tukar Rupiah Terus Lemas

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:45 WIB

Sempat Menguat, IHSG Berujung Terkoreksi ke Level 7.048

Sempat Menguat, IHSG Berujung Terkoreksi ke Level 7.048

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:03 WIB

Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara

Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:28 WIB

Dukung Kebutuhan Bisnis dan Industri di Jatim, Epson Resmikan Solution Center di Surabaya

Dukung Kebutuhan Bisnis dan Industri di Jatim, Epson Resmikan Solution Center di Surabaya

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:58 WIB

Mentan Singgung Selat Hormuz, Sebut Indonesia Bisa Bikin 'Kiamat' Komoditas CPO

Mentan Singgung Selat Hormuz, Sebut Indonesia Bisa Bikin 'Kiamat' Komoditas CPO

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:53 WIB

Indonesia Dorong Jepang Percepat Pengembangan Blok Masela

Indonesia Dorong Jepang Percepat Pengembangan Blok Masela

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:53 WIB