Array

Allianz Minta Maaf karena 2 Mantan Petingginya Jadi Tersangka

Rabu, 27 September 2017 | 16:00 WIB
Allianz Minta Maaf karena 2 Mantan Petingginya Jadi Tersangka
Allianz Life. (Shutterstock)

Suara.com - PT. Asuransi Allianz Life Indonesia menyampaikan permintaan maaf kepada para nasabah menyusul penetapan Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah, dua mantan petinggi perusahaan tersebut sebagai tersangka di bidang perlindungan konsumen.

Penetapan kedua tersangka itu dianggap mempengaruhi kegiatan penjualan kepada calon nasabah.

"Oleh karenanya, kami menyampaikan bahwa jajaran pimpinan di dalam perusahaan memberi perhatian yang kami ingin sangat serius terhadap kasus ini," kata Kepala Humas Allianz Life Indonesia Adrian DW melalui keterangan tertulis, Rabu (27/9/2017).

Perusahaan telah menyerahkan kepada polisi terkait proses hukum Joachim dan Yuliana yang telah menyandang status tersangka.

"Kami sepakat untuk mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata dia.

Adrian juga menyampaikan perusahaan akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terutama untuk kepentingan para nasabah.

"Di samping itu, Perusahaan juga terus melakukan berbagai inovasi pelayanan yang bertujuan untuk semakin mempermudah nasabah dan mitra bisnis dalam berbagai kegiatan terkait dengan kepemilikan polis asuransi dan kesehatannya," kata Adrian.

Kasus ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda ke polisi. Kedua nasabah merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya perawatan rumah sakit.

"Allianz Indonesia menolak klaim korban dengan alasan tidak bisa memenuhi persyaratan tambahan yang diminta oleh asuransi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Baca Juga: Dipolisikan Nasabah, Dua Mantan Bos Asuransi Allianz Jadi TSK

Nasabah menduga persyaratan klaim asuransi dari Allianz sebagai modus untuk menolak pencairan dana secara halus. Joachim dan Yuliana dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI