Bank Dunia: Pada 2016, TKI Kirim Remitansi Lebih dari Rp118 T

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Rabu, 29 November 2017 | 09:18 WIB
Bank Dunia: Pada 2016, TKI Kirim Remitansi Lebih dari Rp118 T
Menaker, Hanif Dhakiri, Menaker, dalam seminar "Pekerja Global Indonesia: Antara Peluang dan Risiko" sekaligus peluncuran hasil studi Bank Dunia, "Indonesia's Global Workers: Juggling Opportunities and Risks", Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Suara.com - Bank Dunia menyebut, reformasi tata kelola migrasi bagi pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, akan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI.

"Reformasi kebijakan dan program migrasi akan memaksimalkan kesejahteraan dan mengurangi risiko bagi pekerja migran dari yang sudah ada selama ini," kata Rodrigo A. Chaves, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia, saat memberikan pengantar seminar "Pekerja Global Indonesia: Antara Peluang dan Risiko", sekaligus peluncuran hasil studi Bank Dunia Indonesia's Global Workers: Juggling Opportunities and Risks, di Jakarta, Selasa (28/1/2017).

Hasil studi tersebut menyarankan agar pemerintah Indonesia menjadikan migrasi pekerja menjadi sebuah sektor profesional dan modern yang setara dengan sektor ekonomi lainnya, dan menyertakan migrasi pekerja internasional ke dalam strategi penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

Data Bank Dunia menyebutkan, pada 2016, lebih dari sembilan juta warga Indonesia bekerja di luar negeri, atau hampir mencapai tujuh persen angkatan tenaga kerja Indonesia. Di tahun yang sama, pekerja migran mengirim remitansi lebih dari Rp118 triliun (US$ 8,9 miliar) kembali ke Indonesia, atau sekitar satu persen dari total PDB Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri menyatakan, pemerintah terus berupaya mengurangi risiko bagi pekerja migran Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kompetensi dan perlindungan.

"Migrasi adalah hak setiap warga negara. Pemerintah berkewajiban memfasilitasi dengan baik. Mengelola migrasi secara profesional dapat membantu pekerja migran mendapatkan akses pekerjaan yang baik dan melindungi dari," kata Menaker.

Dari aspek perlindungan, lanjutnya, pemerintah telah membuat berbagai kemajuan dalam sistem migrasi yang aman, cepat, transparan dan terintegrasi. Bulan lalu, DPR RI juga telah mengesahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Indonesia juga mendorong terciptanya konsensus perlindungan pekerja migran di tingkat ASEAN. Pemerintah juga meluncurkan program pemberdayaan TKI dan keluarganya melalui program Desa Migran Produktif (Desmigraif) pada desa yang menjadi kantong pengiriman TKI.

Selain perlindungan, pemerintah juga meningkatkan kompetensi TKI. Dengan kompetensi yang baik, pekerja migran juga dapat mengakses pekerjaan yang lebih baik. 

Menaker juga mengajak masyarakat untuk melihat isu pekerja migran secara objektif, bahwa pemerintah terus melakukan perbaikan. Hal ini berdampak pada menurunnya kasus yang dialami TKI, misalnya kekerasan, pelecehan, gaji tak dibayar dan sebagainya.

Melalui pembicaraan bilateral dengan negara penerima TKI, pemerintah juga terus berupaya agar TKI tidak mendapatkan beban kerja berlebihan

Berikut adalah rekomendasi yang dihasilkan studi Bank Dunia terkait tata kelola pekerja migran Indonesia:
1.    Menciptakan lapangan kerja profesional dengan memperkuat keterampilan pekerja migran sebagai tanggapan terhadap tuntutan dan standar di luar negeri, serta meningkatkan transparansi pasar kerja luar negeri;
2.    Mempermudah dokumentasi dan proses sebelum keberangkatan;
3.    Meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di luar negeri melalui perjanjian hukum bilateral yang mengikat dan meningkatkan peran atase tenaga kerja di negara tujuan;
4.    Mempertahankan manfaat migrasi dan remitansi dengan memfasilitasi reintegrasi para pekerja migran ke pasar tenaga kerja lokal dan mendorong investasi jangka panjang, seperti dalam sektor pendidikan dan kesehatan;
5.    Meningkatkan koordinasi antar institusi yang terlibat dalam proses migrasi.



Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menaker: Akses Pelatihan Kerja Lulusan SD-SMP harus Diperluas

Menaker: Akses Pelatihan Kerja Lulusan SD-SMP harus Diperluas

Bisnis | Minggu, 26 November 2017 | 17:15 WIB

Proyek Kilang di Kaltim, Pemerintah Siapkan 20 Ribu Pekerja Lokal

Proyek Kilang di Kaltim, Pemerintah Siapkan 20 Ribu Pekerja Lokal

Bisnis | Kamis, 23 November 2017 | 09:25 WIB

Menaker Minta Pekerja Indonesia Tingkatkan Kompetensi

Menaker Minta Pekerja Indonesia Tingkatkan Kompetensi

Bisnis | Sabtu, 18 November 2017 | 17:17 WIB

Terkini

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:11 WIB

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:52 WIB

Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu

Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:42 WIB

Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh

Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:41 WIB

EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:28 WIB

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:25 WIB

Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta

Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:24 WIB

Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan

Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:17 WIB

Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T

Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:14 WIB

Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan

Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:55 WIB