AJI Jakarta: Upah layak Jurnalis Tahun 2018 adalah Rp7,96 Juta

Reza Gunadha, Dwi Bowo Raharjo

Minggu, 14 Januari 2018 | 18:51 WIB
AJI Jakarta: Upah layak Jurnalis Tahun 2018 adalah Rp7,96 Juta
Koordinator Survei Upah Layak AJI Jakarta, Hayati Nupus. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan besaran upah layak bagi jurnalis pemula di ibu kota tahun 2018 adalah Rp7.963.949 per bulan.

Besaran upah layak bagi jurnalis ini meningkat dibanding tahun 2016 sebesar Rp7.540.000 dan 2015 sebesar Rp6.510.400.

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan, secara umum ada kenaikan sedikit upah riil tapi tetap di bawah standar upah layak.

Ia menjelaskan, dari 31 media yang disurvei dan diverifikasi datanya pada Desember 2017, hanya Harian Kompas yang memberikan upah layak kepada jurnalis pemula.

Harian Kompas memberikan upah pada jurnalis pemula sebesar Rp8,7 juta per bulan, atau di atas dari upah layak yang sudah ditentukan oleh AJI.

"Mengapa perusahaan media-media besar yang lainnya mengupah lebih kecil, itu perlu ditelusuri lebih lanjut dan mestinya jadi pertanyaan besar jurnalis di masing-masing media,” ujar Ahmad dalam keternagan tertulisnya, Minggu (14/1/2018).

Upah layak yang dimaksud merupakan take home pay atau gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan yang diterima jurnalis pemula setiap bulan. Sedang jurnalis pemula merupakan reporter yang baru diangkat menjadi jurnalis tetap atau masa kerja tiga tahun pertama.

Sementara jurnalis pemula di BBC Indonesia menerima upah Rp15 juta dan di Reuters Rp12 juta setiap bulan. Meski bukan media nasional, kedua media tersebut lebih mensejahterakan karyawannya dengan gaji yang diberikan setiap bulannya.

baca juga

"Walau keduanya bukan media nasional,  dua media asing ini jauh lebih besar mengupah jurnalisnya dibanding perusahaan media  besar di Indonesia, baik yang dimiliki keluarga maupun perusahaan publik (Tbk)," katanya.

Ahmad menjelaskan, jurnalis di media asing harus orang yang telah memiliki pengalaman beberapa tahun di media nasional.

Ia menyebutkan, beberapa media di Indonesia memberikan upah untuk jurnalis pemulanya berkisar dari Rp3,1 sampai Rp6,4 juta per bulan. Tetapi kebanyakan media mengupah jurnalisnya sekitar Rp4 juta.

Tidak hanya itu, banyak perusahaan media, yang memberikan gaji pada wartawannya dibawah Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp3,35 juta per bulan, atau UMP Jakarta 2018 sebesar Rp3,64 juta per bulan.

Selain gaji kecil, banyak perusahaan media yang mempekerjakan jurnalisnya di atas delapan jam, tanpa pernah mendapat uang lembur.

"Artinya, jurnalis dibayar rendah, jam kerja panjang, dan tanpa ada kompensasi apa pun atas kelebihan jam kerja," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Abdul Manan: Jurnalis Harus Siap Hadapi Digitalisasi Media

Abdul Manan: Jurnalis Harus Siap Hadapi Digitalisasi Media

News | Jum'at, 17 November 2017 | 14:46 WIB

AJI Indonesia Gelar Festival Media 2017 di Surakarta

AJI Indonesia Gelar Festival Media 2017 di Surakarta

News | Selasa, 14 November 2017 | 20:39 WIB

Ancam Kebebasan Pers, AJI, FSPMI dan LBH Pers Kecam RUU KUHP

Ancam Kebebasan Pers, AJI, FSPMI dan LBH Pers Kecam RUU KUHP

News | Senin, 09 Oktober 2017 | 17:00 WIB

SINDIKASI Serukan Kerja dan Upah Layak bagi Freelancer

SINDIKASI Serukan Kerja dan Upah Layak bagi Freelancer

Bisnis | Sabtu, 07 Oktober 2017 | 20:30 WIB

Namanya Dicatut Minta Dana, AJI Bandung Lapor Polda Jabar

Namanya Dicatut Minta Dana, AJI Bandung Lapor Polda Jabar

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 12:40 WIB

Terkini

Tanpa Penonton Bukan Masalah, Kendal Tornado FC Siap Hadapi Barito Putera

Tanpa Penonton Bukan Masalah, Kendal Tornado FC Siap Hadapi Barito Putera

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 19:53 WIB

Bungkam Cibiran Tanpa Dendam, Ini Wejangan Sejuk Kades Pemilah Sampah di Bekasi kepada Sang Anak

Bungkam Cibiran Tanpa Dendam, Ini Wejangan Sejuk Kades Pemilah Sampah di Bekasi kepada Sang Anak

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:53 WIB

Suahasil Jamin Utang Kopdes Merah Putih Rp 37,7 T Lunas Besok, Dibayar dari APBN

Suahasil Jamin Utang Kopdes Merah Putih Rp 37,7 T Lunas Besok, Dibayar dari APBN

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 19:52 WIB

Demian Mangkir di Sidang Cerai Perdana, Humas PA Jaksel Ungkap Nasib Mediasi Sara Wijayanto

Demian Mangkir di Sidang Cerai Perdana, Humas PA Jaksel Ungkap Nasib Mediasi Sara Wijayanto

Entertainment | Kamis, 24 September 2026 | 19:52 WIB

Review Film Resurrection: Sajikan Keindahan Sinematik dalam Balutan Misteri

Review Film Resurrection: Sajikan Keindahan Sinematik dalam Balutan Misteri

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 19:50 WIB

4 Brightening Cleanser Buat Remaja Lawan Kusam setelah Beraktivitas Outdoor

4 Brightening Cleanser Buat Remaja Lawan Kusam setelah Beraktivitas Outdoor

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 19:50 WIB

Ratusan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Pemkab Batang Tanggung Biaya Pengobatan

Ratusan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Pemkab Batang Tanggung Biaya Pengobatan

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 19:46 WIB

Laku di Atas Nilai Limit, 5 Apartemen Benny Tjokro Ludes Dilelang Kejagung Rp10,7 Miliar

Laku di Atas Nilai Limit, 5 Apartemen Benny Tjokro Ludes Dilelang Kejagung Rp10,7 Miliar

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:44 WIB

Kemenangan Pengepul Sampah di Pilkades Bekasi Disorot Media Asing: Duit Tak Berpengaruh

Kemenangan Pengepul Sampah di Pilkades Bekasi Disorot Media Asing: Duit Tak Berpengaruh

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:42 WIB

PSI Tuding Sengketa Ijazah Gibran Bagian Manuver Politik: Dulu Jokowi, Besok Kaesang, Lusa Jan Ethes

PSI Tuding Sengketa Ijazah Gibran Bagian Manuver Politik: Dulu Jokowi, Besok Kaesang, Lusa Jan Ethes

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:38 WIB

×